Lampung Barat, Aktivis Masyarakat Independen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ) Wahdi Syarif pertanyakan peran fungsi & kinerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kabupaten Lampung Barat ( 28/12/2024).
Hal ini ia sampaikan setelah melakukan uji petik dan pemantauan serta penghimpunan informasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Barat dalam bentuk foto, video dan pemintaan keterangan dari beberapa narasumber yang ada dilapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penghimpunan informasi secara uji petik di beberapa pekon maka ditemukan penggunaan bahan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang di isyaratkan, terutama pada pekerjaan bangunan jalan rabat beton yang mana ditemukan penggunaan bahan material agregat batu pecah dengan ukuran besar di luar ketentuan ukuran gradasi agregat batu pecah ( 1-2 cm, 2-3 Cm ) yang telah di tetapkan sesuai ketentuan.
Selain itu juga ditemukan penggunaan bahan material pasir gunung dan bahan material semen yang jenisnya diduga tidak memenuhi ketentuan spesifikasi yang di isyaratkan yang mana bahan material pasir yang seharusnya di gunakan adalah pasir beton dan Semennya dengan jenis PCC.
” Kami bersama dengan tim telah melakukan uji petik dibeberapa pekon yang ada di beberapa kecamatan di kab. lampung barat, fakta yang kami temukan khususnya di pekerjaan jalan rabat beton di temukan penggunaan bahan material agregat batu pecah berukuran besar, pasir gunung dan semen yang diduga Out Spesifikasi”,
Sambung kata ” Penggunaan bahan material yang Out Spesifikasi tersebut tentunya sangat berdampak dan berpengaruh terhadap hasil bangunan pekerjaan, hal tersebut di buktikan dengan ditemukannya fakta secara kasat mata pada Realisasi Pelaksanan Pekerjaan Jalan Rabat Beton dibeberapa pekon dimana umur bangunan jalan nya belum genap 1 tahun tapi sudah mengalami kerusakan seperti slip, segregasi dan keretakan bahkan sampai pecah serta mudah di kupek menggunakan tangan kosong, kondisi bangunan seperti ini tentunya menjadi pertanyaan besar ? “. Tegasnya
” Saya pernah sharing tentang penggunaan bahan material batu pecah melalui pesan WhatsApp kepada salah satu Pendamping Desa Tehnik Insfratruktur (PDTI) Kabupaten dan mendapatkan jawaban bisa menggunakan Analisis K dan Permen PU katanya, tetapi setelah itu saya hubungi tidak diangkat “. Tutup wahdi
Bahwa diketahui sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( PDTI ), Tugas dan fungsi PDTI adalah:
1. Mendampingi pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur dasar.
2. Memberikan pelatihan teknis.
3. Membuat desain dan anggaran.
3. Memfasilitasi pelaksanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan prasarana desa.
4. Memfasilitasi sertifikasi infrastruktur hasil pembangunan.
5. Memfasilitasi koordinasi antar desa.
Dengan ditemukannya fakta-fakta lapangan tersebut tentunya hal ini menjadi pertanyaan yang besar terkait peran fungsi dan tugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( PDTI ) di Kabupaten Lampung Barat ini.
Terkait permasalan tersebut maka Masyarakat Independent GERMASI dalam waktu dekat akan menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meminta agar Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( PDTI ) yang di Kabupaten Lampung Barat terkait pelaksanan fungsi dan tugas nya untuk dapat di evaluasi.
Klik Gambar