Lampung Utara – Menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada tanggal 8 November 2023, dengan mengundang tokoh dan masyarakat Penagan Ratu Abung Timur.
Rapat itu di hadiri oleh wakil bupati, ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, kepala pengadilan, Kakimal Lampung dan Instansi terkait.
Sementara dalam rapat itu, tertulis di sampaikan ke masyarakat, untuk tidak digelarnya aksi pendudukan lahan oleh masyarakat.
Lantaran Forkopimda akan segera menuju ke pusat, hal itu sebagai upaya mencarikan solusi terkait tanah ulayat adat yang menjadi persoalan.
Menyoal Sengketa tanah yang di klaim oknum TNI AL Prokimal di Desa Penagan Ratu, Kecamatan abung Timur, Kabupaten Lampung Utara menuai aksi ratusan masa.
Aksi ratusan masa yang berlangsung pada kamis 9 November 2023 pagi. Yang berkumpul di desa Penagan Ratu kecamatan setempat.
Namun berdasarkan instruksi Ansori Sabak tokoh masyarakat. Sebagai upaya menghormati apa yang di himbaukan pemerintah daerah kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi masa tersebut.
Akhirnya masyarakat menunda aksi pendudukan pengambil alihan tanah Ulayat Adat desa Penagan Ratu. Sementara terdapat notulen yang juga disampaikan kepada semua pihak didepan para awak media.
Ketua HMI Cabang Kotabumi Riza Yasirman, yang juga ikut hadir dan ikut membela hak-hak masyarakat Adat, menyampaikan tuntutan masyarakat desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) terkait sengketa lahan dengan pihak Pemukiman Angkatan Laut (Kimal).
“Untuk sementara dengan hal itu lembaga masyarakat desa Penagan Ratu meminta kepada Forkopimda dan memberikan deadline 60 hari waktu kerja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Selama dalam proses penyelesaian sengketa tanah yang akan di tindak lanjuti ke kementrian dan pihak terkait, serta melibatkan dan di kawal oleh Tokoh Masyarakat adat Abung Timur, OKP (Organisasi Kepemudaan) HMI Cabang Kotabumi, dan Kuasa Hukum Masyarkat.
Permintaan masyarakat selama dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan yang di mediasi oleh Forkopimda, lahan sengketa tanah ulayat tersebut.
“Selama proses mediasi ini berlangsung masyarakat Adat Abung Timur, untuk menggelola lahan tersebut,” tegasnya. (Jau/Tim)
Klik Gambar