TULANG BAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang (Tuba), mulai hari ini mempersiapkan anggaran sebesar 24,1 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Tenaga Kontrak (PHL).
THR tersebut pada hari ini sudah mulai diproses akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang Rustam Effendi, kepada Globallampung.com Kamis (28/03/2024).
Menurut kepala BPKAD Tulangbawang itu, besaran THR yang akan dibayarkan Pemkab Tulangbawang kepada ASN adalah sebesar penghasilan atau gaji yang diterima satu bulan.
“Untuk pembayaran THR, sudah di siapkan dananya sebesar Rp. 24,1 Miliar, akan kita bayarkan secepatnya sesuai perintah Pejabat (PJ) Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan dan pada hari ini juga sudah ada beberapa OPD yang sudang di proses,” kata Bang Tam sapaan akrab Kepala Badan BPKAD Tulangbawang.
Dijelaskannya, penyaluran THR atau gaji ke-14 ini sesuai dengan Perda No 6 tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya yang biasanya memang digunakan untuk THR, ini juga mengacu pada PP No 14 2024 tentang Tunjangan Hari Raya.
“Untuk rincian THR pada tahun 2024 untuk PNS, 19,3 M, untuk kurang lebih 4000 pegawai, sedangkan untuk PPPK yang kurang lebih hampir 700 orang sekitar 2,6 M, untuk DPRD 208 juta serta sesuai dengan kebijakan Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan untuk tenaga kontrak pun dikasih THR sebesar 1,9 M sehingga total keseluruhan THR adalah 24,1 M,” jelas Bang Tam.
Terakhir, Bang Tam juga berharap sesuai dengan harapan PJ Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan, “Semoga ini adalah sebagai bentuk pedulinya pemerintah khususnya pak bupati kepada seluruh ASN, PPPK, dan PHL yang telah mengabdikan dirinya kepada pemerintah kabupaten Tulangbawang, semoga ini sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada kawan-kawan dan akan meningkatkan kinerja sehingga dapat memberikan yang terbaik untuk kabupaten Udang Manis,” ungkapnya. (fay/mad).