menu

“Perjuangan Keadilan: Penggugat M. Yusuf Stan Raja Balak Melawan PT Huma Indah Mekar di Pengadilan Negeri Menggala”

Dilaporkan oleh : Redaksi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Tulang Bawang Barat – Upaya mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator di Pengadilan Negeri Menggala dinyatakan tidak berhasil. Penggugat dalam perkara No. 54/pdt.G/2023/PN.Mgl atas nama M. Yusuf Stan Raja Balak membacakan surat gugatan terhadap PT Huma Indah Mekar pada Kamis, 1 Februari 2024, dalam persidangan terbuka untuk umum yang dihadiri oleh pihak penggugat atas nama M. Yusuf gelar Stan Raja Balak dan tim kuasa hukum Advokat/Pengacara MAWARDI HENDRA JAYA, S.H & REKAN. Sementara itu, pihak tergugat PT HIM hanya dihadiri oleh seorang kuasa hukum.

Di dalam ruang sidang, di hadapan majelis hakim, para pihak, dan pengunjung sidang, tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara MAWARDI HENDRA JAYA, S.H & REKAN yang mewakili M. Yusuf gelar Stan Raja Balak membacakan dalil-dalil gugatan secara tegas yang memaparkan fakta hukum, hak alas bukti kepemilikan atas tanah seluas 50 hektar di Umbul Tebing Tetok Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan sejarah kepemilikan serta surat bukti yang sah, menurut hukum tanah, bahwa tanah tersebut adalah milik para penggugat atas nama M. Yusuf gelar Stan Raja Balak dan keluarga. Para penggugat juga menyampaikan beberapa fakta hukum mengenai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT HIM terhadap masyarakat, khususnya para penggugat, yang dinilai mengambil alih tanah milik mereka dengan cara mengusir, merusak tanaman milik mereka, tanpa memberikan ganti rugi, bahkan mencoba mengkriminalisasi mereka melalui laporan polisi yang tidak beralasan dan menjadikan pemilik sah tanah sebagai tersangka.

Dengan demikian, dari 44 posita/dalil gugatan yang dibacakan oleh para penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara MAWARDI HENDRA JAYA, S.H & REKAN, yang pada intinya tercantum dalam petitum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat secara menyeluruh.
  2. Menyatakan sah menurut hukum hak alas/surat bukti para penggugat, yaitu Surat Pernyataan Hak Milik tertanggal 23 Maret 1982 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Penumangan.
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa para penggugat adalah pemilik tanah perkebunan/peladangan seluas ±50 ha, yang terletak di Umbul Tebing Tetok Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Batas tanah dijelaskan sebagai berikut: Sebelah Timur berbatasan dengan Tulung Sepelet/Bujung Anjuk, Sebelah Barat berbatasan dengan Areal Umbul Kayu Batu Masangon, Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Tebing Tetok, Sebelah Selatan berbatasan dengan Rachman Raden Intan.
  4. Menyatakan perbuatan para tergugat yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah sengketa seluas ±50 hektar, Umbul Tebing Tetok, atau tanah turun-temurun dari kakek/orang tua, milik para penggugat, sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
  5. Menghukum para tergugat menyerahkan tanah sengketa, Umbul Tebing Tetok, beserta tanaman yang ada di atasnya kepada para penggugat dalam keadaan baik.
  6. Menghukum para tergugat untuk memohon pengukuran ulang kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung/Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan mengeluarkan sertifikat HGU atas nama PT Huma Indah Mekar (atas nama para tergugat) untuk tanah perkebunan/peladangan milik para penggugat seluas ±50 Ha yang terletak di Umbul Tebing Tetok Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
  7. Menghukum para tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp. 14.854.800.000,-.
  8. Menghukum para tergugat membayar uang paksa kepada para penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak mempunyai putusan hukum tetap.
  9. Memerintahkan Ali Basri Bin Basri (tergugat IV) untuk mencabut laporan polisi nomor LP/B/395/XI/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG atas nama pelapor Ali Basri bin Basri (tergugat IV). Apabila majelis hakim berpendapat lain Ex Aequo et Bono, maka para penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

Yus Bariah Dawam Rahardjo, Menyerahkan Program TAS BARIYAH di Desa Taman Asri Berjumlah 401 Peserta

Yus Bariah Dawam Rahardjo, Menyerahkan Program TAS BARIYAH di Desa Taman Asri Berjumlah 401 Peserta

Purbolinggo-- Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Timur Yus Bariah Dawam Rahardjo, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kader PKK di Desa Taman Asri dalam menjalankan Program Tabungan Sembako untuk Hari Raya/TAS BARIYAH. Hal

Maret 27, 2023

Kategori Berita

Kabar Lampung