PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu membuka rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman mengatakan, rekrutmen PPK tersebut dibuka dari tanggal 20 November kemarin. Pendaftaran dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id.
“Kita ada sistem SIAKBA, tapi kita buka juga helpdesk di kantor KPU jika ada pendaftar yang kesulitan meng-upload berkas pendaftaran,” ungkap Sofyan, Senin (21/11).
Menurutnya, pendaftaran melalui aplikasi memudahkan peserta untuk mengirimkan berkas lamaran, tanpa harus datang langsung ke kantor KPU.
“Sejak dibuka pendaftaran, sudah ada 140 pendaftar, dan 1 orang sudah mengisi berkas lengkap. Kalau berkas itu lebih mudah karena bisa scan dan langsung upload saja,” bebernya.
Adapun syarat menjadi PPK pada Pemilu 2024, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35, meliputi:
• Warga Negara Indonesia;
• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kemudian, untuk surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pringsewu sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB.
“Buat teman-teman yang memenuhi syarat untuk menjadi PPK silahkan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, dan kita juga menerima pelayanan berkaitan dengan proses pendaftaran PPK ini. Silahkan mendaftar dan silahkan berpartisipasi dalam pemilu 2024 dan siapkan diri juga untuk tes seleksi nantinya,” pungkasnya.(*)
Klik Gambar