menu

Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua APDESI Pringsewu Dilaporkan Ke Polda Lampung

Dilaporkan oleh : Fijay

Mapolda Lampung ( Foto : Redaksi)

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

BANDAR LAMPUNG  – Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, resmi laporkan Abidin Ayub, Kepala Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu ke Polda Lampung, Jumat (27/01/2023).

Koordinator Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu,  Nurul Ikhwan mengatakan, kedatangannya ke Polda Lampung yang didampingi perwakilan dari empat (4) organisasi profesi yakni AWPI (asosiasi wartawan profesional indonesia), JMSI (jaringan media siber indonesia), FWK (forum wartawan kompeten), IWO (ikatan wartawan online) dan unsur independen guna melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

“Sebagai wartawan, profesi kami sudah dilecehkan dan dihina oleh saudara Abidin Ayub. Melalui voice note, dia dengan sengaja mentransmisikan voice note itu ke group WhatApps APDESI yang juga dengan tujuan untuk menghasut kepala pekon,” jelas Nurul ditemui wartawan usai memberikan laporan.

Menurut Nurul, beberapa kalimat dalam voice note itu berisi ajakan (hasutan) seperti “kenapa harus takut sama wartawan yang cuma segumpel, bila perlu kita serbu wartawan”.

“Begitu salah satu bunyi kalimat dalam tiga voice note yang saya dapat dan tersebar di kalangan wartawan di Kabupaten Pringsewu. Abidin juga menyebut kalau wartawan hanya segede kuku,” ungkap Nurul.

Dalam laporannya, Nurul mengatakan kalau dirinya dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berkaitan dengan dari mana ia memperoleh voice note tersebut.

“Saya juga dimintai penjelasan berkaitan dengan kegaduhan yang timbul paska beredarnya voice note itu. Dalam sepekan kedepan, kita masih menunggu turunnya surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Lampung,” paparnya.

Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 januari 2023 disebutkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29. (Tim)

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Ketua PD IWO Lampung Timur. (Foto : Redaksi)

Bagikan berita ini
November 10, 2024
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

Kategori Berita

Kabar Lampung