Lampung Timur– Bawaslu Lampung Timur membantah dan meminta hak jawab terkait berita yang beredar di beberapa media online yang menyebut Bawaslu menilai langkah KPU sudah prosedural terkait tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Ketua Bawaslu Lailatul Khoiriyah menyampaikan kepada awak media bahwa tidak merasa di konfirmasi ulang.
“Tidak pernah dihubungi terkait hal itu, mungkin hanya berdasar video yang beredar yang tak ada kata – kata saya yang mengatakan langkah tahapan di KPU telah prosedural ,”ucap Lailatul Khoiriyah. (6/9/24)
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah, bawaslu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan di tahapan sekarang adalah pendaftaran pencalonan.
Dalam Pengawasan yang dilakukan secara langsung datang ke KPU selama proses pendaftaran yang dijadwalkan oleh KPU, Pengawasan ini berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan.
Untuk memastikan apakah KPU telah sudah melaksanakan penerimaan pendaftaran pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku UU pemilihan,PKPU, juknis,”katanya.
Sementara hasil selama pengawasan akan dicatat dituangkan dalam dokumen hasil pengawasan. Kemudian dilakukan kajian, memeriksa dan menilai.
“Jika hasil kajian terdapat unsur dugaan pelanggaran maka akan ditindak lanjuti sesuai jenis pelanggarannya, pidana atau administrasi, “pungkasnya.
Apabila mengacu dari hak jawab secara tertulis yang dikirimkan ketua Bawaslu Lampung Timur ke media ini, menjelaskan bahwa dia belum bisa menyimpulkan apa yang dilakukan KPU Lampung Timur benar atau salah karena masih dalam tahap kajian dan tugas Bawaslu mengawasi KPU agar melakukan tahapan tahapan pemilu sesuai dengan aturan dan mekanisme. (*)
Klik Gambar