Tanggamus – Tepat disaat Memperingati Hari Jadi Adhiyaksa Ke – 63 Tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya resmi menahan Oknum Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan II Priode berinisial BW, yang merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu, di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu.
BW yang juga merupakan Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri, Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu itu, ditahan setelah hampir Empat Jam diperiksa penyidik Kejari Tanggamus, di lantai dua gedung Kejari Tanggamus, pada Kamis 20 Juli 2023.
Penahanan BW oleh Kejari Tanggamus berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor: PRINT-02/1.8.19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Menurut Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, penahanan terhadap BW dilakukan setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh tim penyidik. “Setelah dilakukan evaluasi mendalam, maka tim penyidik mengusulkan agar BW ditahan. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung, terhitung 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023,”kata Yunardi saat ekspose di Kejari Tanggamus, Kamis sore Tanggal 20 Juli 2023.
Dijelaskan Yunardi, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka BW, yaitu melakukan penyeleweangan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK fisik kegiatan bantuan kelompok Tani Mandiri ternak lebah madu, di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
“Tersangka BW melakukan pemotongan uang sebesar Rp138.500.000 dari Rp 200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V,”beber Yunardi.
Masih kata Yunardi, dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut, mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber DAK Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal, sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang juga tidak maksimal.
“Akibat perbuatan tersangka BW, berdasarkan perhitungan tim penyidik kejaksaan negeri tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp554.000.000,”pungkas Yunardi.(Sapri/Rls)
Klik Gambar