LAMPUNG TIMUR– Forum Pengusaha Batu Belah Lampung Timur (FPBB LT) Audensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur,di Ruang Aula Utama Bupati Lampung Timur, Jum’at,(4/11/2022).
Turut hadir Bupati Lampung Timur Dalam Rahardjo, Asisten 1,Tarmizi,Asisten 2 M Yusuf,Kepala Dinas, Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu,Edy Saputra,Kepala badan Kesbangpol.Ketua FFBB LT,Samsudin,Ketua Kadinda,Sidik Ali, ketua Gapeknas Lampung Timur Maradoni.
Dalam Acara tersebut Ketua FPBB LT Lampung Timur Samsudin, di dampingi Azzohery selaku Dewan Pembina meminta Pemerintah provinsi lampung melalui pemerintah kabupaten Lampung Timur memberi solusi untuk menertibkan regulasi baru (Poliey/kebijakan) sebagai payung hukum para pelaku usaha UMKM khususnya yang bergerak di bidang Batu Belah sebagai acuan untuk melakukan Aktivitas usaha,demi tercapai rasa keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM Batu Belah”ucapnya.
Selanjutnya, minta pemerintah kabupaten lampung timur untuk mengusulkan kepada pemerintah provinsi lampung, agar memberi kewenangan menyangkut izin pertambangan Rakyat (IPR), agar dapat diselesaikan kewenangan penertibannya kepada pemerintah kabupaten Lampung timur,mengingat sejalan semangat dan amanah Undang-Undang Otonomi Daerah untuk mengatur dan memperdayakan potensi daerah Otonomi Masing-masing, “tuturnya.
Sementara itu, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM merupakan penimbang Restribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sementara kabupaten lampung timur dalam beberapa tahun terakhir mengalami Devisit penyebabnya adalah pemerintah lampung timur tidak menggali secara maksimal potensi dan kekayaan alam yang ada khususnya di bidang Batu Belah.
Masih katakan, dalam hal ini kami meminta pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten Lampung timur untuk bijaksana menyikapi Aspirasi kami. dengan pertimbangan bahwa para pelaku UMKM Batu Belah bagian penting dan tak terpisahkan, sebagai penyumbang dan penyedia material bahan bangunan untuk masyarakat dan pemerintah kabupaten kota untuk Infrastruktur dengan program pengadaan barang dan jasa, “terangnya.
“Kami dari FPBB LT ,meminta kepada Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) kabupaten lampung timur, melalui KADIN Provinsi Lampung untuk dapat memfasilitasi aspirasi kami selaku UMKM Forum pengusaha Batu Belah,kepada pemerintah Provinsi Lampung dapat mencarikan solusi secara arif dan bijaksana untuk kelangsungan UMKM Batu Belah, “pintanya.
Selain itu, kami juga meminta kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk memberikan Masukan secara Fakta dan nyata dengan kajian tela’ah secara Komperhensif, dalam realisasi pengelolaan Batu Belah di lapangan memberikan dampak kerusakan lingkungan dan mengganggu jalanya program swasembada pangan yang di canangkan dalam program strategis kabinet Indonesia Bersatu (KIB) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Apabila pemerintah provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung timur tidak bisa memberikan solusi terhadap kami para pelaku UMKM Batu Belah, maka kami akan menghentikan secara totalitas kegiatan usaha Batu Belah di lampung timur, dan akan berdampak akan meningkat angka pengangguran dan angka kemiskinan di Lampung Timur,” ungkap Azzohery.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Sidik Ali Spd,i ,Menganggap masalah tersebut adalah Krusial karena efek dari masalah ini tidak hanya bisa menaikan Inflasi, tapi akan meningkat angka pengangguran,Naiknya angka statistik kemiskinan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan meningkat pula angka kejahatan yang tentunya akan menambah beban aparat penegak hukum (APH).
Efek lain yang di timbulkan dengan diterbitkannya peraturan yang tidak sejalan dengan Geografis wilayah dan potensi kekayan alam daerah masing-masing akan dapat menghambat proses pembangunan sesuai dengan semangat otonomi daerah, “ujarnya.
Maka, pemerintah akan sulit mendongkrak APBD melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak, Restribusi, sebagai akibat pembatasan ruang melalui peraturan untuk menggali, mengembangkan serta pemanfaatan potensi alam dan kekayaan daerah masing-masing.
Lanjut Sidik Ali Spd.i, Opsi terakhir apabial dengan berbagai pertimbangan menggunakan hak Diskresi dianggap bertentangan dengan salah satu peraturan perundang-undang yang lebih tinggi atau dianggap belum memenuhi unsur ketentuan-ketentuan yang di atur, “jelasnya.
Maka kamar dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Lampung Timur menyarankan kepada pemerintah Lampung Timur melalui bagian Hukum.
Sekretariat Lampung Timur bersama FPBB LT, sebagai pihak yang merasa dirugikan atas berlakunya suatu peraturan untuk menggunakan kanal Hukum Hak yang diatur oleh Konstitusi untuk mengajukan Gugatan /Uji Materi (JUDICIAL REVIEW) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK -RI).
“Kami menganggap Pemerintah Lampung timur dan FPBB LT memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki Legal Standing untuk mengajukan Judicial Review,” ungkap ketua KADINDA lamtim Sidik Ali Spd.i
Sementara mengenai, tanggapan dari Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo,terkait perizinan pertambangan dirinya mengatakan bukan wewenang pemerintah daerah tetapi wewenangnya Pemerintah Pusat di Kementrian ESDM,”ujarnya.
Namun, pemkab tidak akan tinggal diam atau lepas tangan tentu berupaya dengan memfasilitasi supaya di mudahkan seperti apa yang di harapkan oleh Forum Pengusaha Batu Belah Lampung Timur, ia akan memerintahkan Kepala dinas perizinan untuk mengawal sampai Provinsi dan Kementerian ESDM,”pungkasnya.
Klik Gambar