PRINGSEWU – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu telah menerima 5 (lima) pengaduan dugaan pelanggaran.
Dikatakan Mediansyah, Anggota Bawaslu (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) bahwa pasca terselenggaranya Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, Bawaslu sudah menerima lima laporan pelanggaran,
Diantaranya yaitu :
1. Nomor Penerimaan Laporan: 02/LP/PL/Kab/08.12/02/2024
• Tanggal Penerimaan: Senin, 19 Februari 2024
Tidak diregistrasi karena (TMS) Tidak Memenuhi Syarat Karena Tidak Terpenuhi Syarat Materil
• Kasus: Dugaan Pelanggaran – Adanya kecurangan dalam proses tes kesehatan yang dilakukan oleh Caleg Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu, inisial SY, diduga menggunakan Joki dalam tes kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran.
2. Nomor Penerimaan Laporan: 03/LP/PL/Kab/08.12/02/2024
• Tanggal Penerimaan: Senin, 19 Februari 2024
• Nomor Registrasi: 01/Reg/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 Tanggal 21
Februari 2024 Sedang dalam Proses Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu
• Kasus: Dugaan adanya intimidasi kepada pemilih dan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg partai PAN Dapil 5 inisial TR.
3. Nomor Penerimaan Laporan: 004/PL/PL/Kab/08.12/02/2024
• Tanggal Penerimaan: Selasa, 20 Februari 2024
• Nomor Registrasi: 02/Reg/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 Tanggal 21
Februari 2024 Sedang dalam Proses Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu
• Kasus: Dugaan Pelanggaran Politik Uang Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 dari
Partai PKB inisial DN.
4. Nomor Penerimaan Laporan: 05/LP/PL/Kab/08.12/02/2024
• Tanggal Penerimaan: Selasa, 20 Februari 2024
• Tidak diregistrasi karena (TMS) Tidak Memenuhi Syarat Karena
Tidak Terpenuhi Syarat Materil
• Kasus: Dugaan Pelanggaran – Adanya kecurangan dalam proses tes kesehatan yang dilakukan oleh Caleg Partai Golkar Dapil 1
Pringsewu, inisial SY, diduga menggunakan Joki dalam tes Kesehatan dan dugaan politik uang oleh Terlapor.
5. Nomor Penerimaan Laporan: 06/LP/PL/Kab/08.12/02/2024
• Tanggal Penerimaan: Selasa, 27 Februari 2024
Dalam Proses akan dilakukan Pembahasan Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu
• Kasus: Dugaan Pelanggaran – Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu inisial SY dalam Surat Keterangan tes kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran.
“Setiap laporan yang masuk ke Bawaslu, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” ucapnya, Rabu (28/02/24)
Mediansyah juga mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dan terus mengawal proses demi tegaknya Pemilu.
“Melihat banyknya laporan yang masuk, saya ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi demi tegaknya keadilan pemilu,” tutur Mediansyah.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan dalam proses penanganan dugaan laporan ini.
“Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu,” timpalnya.(*)
Klik Gambar