Pesisir Barat (Krui) : Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pesibar Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna Lantai 3 Sekretariat DPRD Pesibar, Rabu (24/04/2024).
Rapat yang dihadiri 14 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., didampingi Wakil Ketua I, Ripzon Efendi, Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H.
Tampak ikut hadir juga Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Ketua I Tim Penggerak-Pemberdayaan Kejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pesibar, Yulnawati Zulqoini Syarif, para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan Camat.
Dalam paparan Bupati, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., yang disampaikan Wakil Bupati Zulqoini mengatakan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Wakil Bupati Zulqoini Syarif menerangkan, penyampaian LKPJ tersebut secara umum untuk mempresentasikan dan merangkum kemajuan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan kabupaten dan kinerja pembangunan yang telah dicapai oleh pemerintah daerah khusus pada Tahun Anggaran 2023.
” LKPJ disusun berdasarkan pada sistematika yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, ” terang Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Wakil Bupati Zulqoini Syarif menambahkan LKPJ akhir Tahun Anggaran 2023 dimaksud, disusun berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021- 2026.
Selanjutnta Wabup juga menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan perubahannya serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan perubahannya.
Lebih lanjut Wakil Bupati Zulqoini Syarif mengatakan, mengenai pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2023, data-data yang disampaikan merupakan data keuangan yang belum selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
Wabup juga menyampaikan ada beberapa hal yang perlu dipahami bersama yakni pengelolaan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp858.153.933.786,00, dengan realisasi sebesar Rp769.884.577.260,46 atau sebesar 89,71 persen.
Selanjutnya terkait pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp906.653.546.508,00 dan telah terealisasi sebesar Rp769.148.633.152,00 atau sebesar 84,83 persen.
” Sedangkan terkait pengelolaan pembiayaan netto daerah pada Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp48.499.612.722,00 dan terealisasi sebesar Rp5.999.612.722,44 atau sebesar 12,37 persen, ” papar Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Wakil Bupati Zulqoini Syarif juga memaparkan capaian dari indikator kinerja utama kepala daerah pada Tahun 2023 yang harapannya memberikan gambaran terkait capaian tahun kedua RPJMD Tahun 2021- 2026.
Klik Gambar