Lampung Utara, Jumat, 27 Desember 2024 — Tim kuasa hukum Drs. H. Kadarsyah, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi nonaktif Kabupaten Lampung Utara, kembali mempertanyakan komitmen Penjabat (PJ) Bupati Lampung Utara yang telah menyepakati penyelesaian sengketa melalui akta perdamaian (van dading).
Drs. H. Kadarysah diberhentikan secara sepihak oleh Bupati Lampung Utara dari jabatannya sebagai kepala dinas tanpa melalui prosedur yang jelas. Merasa dirugikan, Kadarsyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan nomor perkara 03/G/2024/PTUN.BL, tertanggal 25 April 2024.
Namun, di tengah proses persidangan, PJ Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., menginisiasi upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui akta perdamaian. Kesepakatan ini dicapai setelah perundingan antara Pemkab Lampung Utara dan tim kuasa hukum Kadarsyah dari LBH Awalindo Lampung Utara.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab Lampung Utara berkomitmen untuk mengembalikan Kadarsyah ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi. Sebagai tindak lanjut, tim hukum Kadarsyah mencabut gugatan di PTUN Bandar Lampung, dengan putusan pencabutan resmi diumumkan pada 25 April 2024.
Hingga akhir Desember 2024, komitmen yang tertuang dalam akta perdamaian tersebut belum direalisasikan oleh pihak Pemkab Lampung Utara. Tim kuasa hukum Kadarsyah, yang dipimpin Samsi Eka Putra, S.H., menyebut hal ini sebagai tindakan wanprestasi.
“PJ Bupati tidak menepati janji yang sudah disepakati secara tertulis dalam akta perdamaian,” tegas Samsi Eka Putra.
Pada 12 Desember 2024, tim hukum Kadarsyah telah mengirim surat permohonan audiensi dengan nomor 16/142/SP/YLBHK-AWALINDO/XII/2024. Audiensi berlangsung pada 17 Desember 2024, dihadiri PJ Bupati, Sekda, Kadis, Kabag Kepegawaian, dan Plt Kepala Inspektorat Lampung Utara.
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan alasan belum direalisasikannya pengembalian jabatan Kadarsyah. Pemkab Lampung Utara berdalih bahwa upaya pengembalian jabatan masih terkendala oleh aturan administrasi yang belum terpenuhi.
Menanggapi alasan tersebut, Samsi Eka Putra meminta agar Pemkab Lampung Utara memberikan penjelasan secara rinci dan tertulis untuk menghindari polemik di masyarakat. “Kami meminta klarifikasi tertulis yang sistematis agar masalah ini menjadi jelas,” ujarnya.
Namun hingga 30 Desember 2024, surat penjelasan yang dijanjikan Pemkab belum diterima oleh pihak kuasa hukum Kadarsyah.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Mereka berharap Pemkab Lampung Utara segera menuntaskan komitmennya untuk menghindari gejolak lebih lanjut.(*)
Klik Gambar