TULANG BAWANG – Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulangbawang, menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa oknum kepala Tiyuh Kibang Budi Jaya Tubaba, (TAB ) terhadap Kiki Septi, Selasa (3/10/2023).
Persidangan lanjutan ini mendengarkan keterangan Kasaksian dari para saksi-saksi.
Jaksa menghadirkan 6 Saksi di persidangan termaksud (Tab) yang juga terdakwa di dalam persidangan pasal 170 Subsider 351 junto 55
Dalam keterangan di persidangan saksi Tabrani menyangkal semua yang di tuduhkan kepada dirinya sesuai keterangan BAP, Ia menyampaikan tidak pernah melakukan penganiayaan fisik terhadap saudari Kiki Septi.
Sedangkan Anggota hakim menyampaikan didalam persidangan keterangan terdakwa Tab, Yang di sampaikan tidak mendapatkan inti dari cerita yang disampaikan oleh terdakwa dan hakim melihat terdakwa Tab kurang jelas dalam menyampaikan keterangan.
Kuasa Hukum Kiki Septi dari TIM Hotman 911 Putri Maya Rumanti menyampaikan, Hasil dalam fakta persidangan ditemukan beberapa kejanggalan dan ada beberapa saksi jujur menguntungkan dengan fakta-fakta yang ada tertuang dalam isi BAP, Oleh karena itu ia menambahkan akan memanggil saksi-saksi yang akan menguntungkan untuk klien kami pada saat sidang berikutnya.
Turut hadir mendampingi Katim Hotman 911 Putri Maya Rumanti, Ketua Ormas DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Tulangbawang Andri Wk juga menyampaikan, Harapan nya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang diketuai oleh Frisdar Rio Ari Tentus Marbun SH.MH dapat memperhatikan serta melihat keterangan nyata dari para saksi yang diperiksa demi terwujudnya penegakan keadilan.
“Saya harap majelis hakim dapat memperhatikan keterangan nyata para saksi-saksi yang diperiksa guna terwujudnya keadilan,” harapnya. (fay/mad)
(fay/mad).
Klik Gambar