Lampung Utara – Langkah Pamerintah Dalam Penyelesaian Tanah Antara masyarakat dan Kimal lampung utara Telah Membentuk Tim sembilan dan mengadakan Rapat Terbuka di Ruang siger pemkab lampung utara.
Menurut keputusan yang sudah di Tetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kemudian Keputusan Gubernur Lampung tahun 1999, Keputasan Bupati lampung Utara, pada tahun 1980, “MEMUTUSKAN” tanah inclave hak milik masyarakat harus di kembalikan kepada pemilik nya.
seluas 3139 haktar pada 37 persil yang sampai saat ini di duga tidak ada yang di kembalikan kepada masyarakat dan di duduki oleh kimal lampung utara,dan perusahaan-perusahaan.
Rapat Tim Sembilan Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Tanah di Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, beberapa waktu lalu akhirnya terhendus, bahwa Hak guna usaha (HGU) Perusahan PT. Jalaku dan PT. Kencana Accindo Perkasa, belum memiliki kontrak dengan Pamerintah.
Lantaran itu Mengemuka Saat Perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Utara “Diki Reyeski”menerangkan bahwa hak guna usaha itu sudah tidak di perpanjang lagi sejak tahun 2019 dan masih dalam proses, suwaktu rapat di Ruang siger.
Sedangkan di ketahui menurut hukum properti ketentuan mengenai Hak Prioritas juga dapat ditemukan dalam yurisprudensi. Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung No.: 2557 K/Pdt/2016 yang pada intinya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa agar seorang bekas pemegang hak dapat memiliki hak prioritas, maka bekas pemegang hak tersebut harus mengajukan permohonan perpanjangan hak dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya hak.
Yang arti nya dalam jangka dua tahun itu sudah harus terbit perpanjangan kontrak Hak Guna Usaha (HGU) baru. (tim)
Klik Gambar