Lampung Timur– JATANRAS Polda Jawa Timur Gabungan Team Tekab Polres Lampung Timur melakukan Penggeledahan Rumah Pelaku Diduga telah melakukan Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar.
Pasalnya pelaku perampokan tersebut, adalah Warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian dengan melakukan penyisiran ke Lampung Timur dengan kedatangan personil JATANRAS Polda Jawa Timur dalam rangka penggeledahan rumah Pelaku perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar. Disambut oleh Polwan Polres Lampung Timur IPDA Winda Seftriani, S.Psi.,M.M,bersama Brigpol Eka Wijayanty,S.H.,M.H, dan Briptu Feni Yunita) bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Timur.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu.Johannes,E.P. Sihombing,S.E.,M.H,.dan memerintahkan Kanit PPA Ipda.Winda Seftriani, S.Psi.,M.M, bahwa kejadian Perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar Jatim dan yang viral di media sosial tentang perampokan, ternyata pelakunya berasal dari Kabupaten Lampung Timur, tepatnya beralamat di Desa Gunung Pasir, Jaya Kecamatan Sekampung Udik,” ujarnya Kanit PPA Kamis (12/1/23).
Sementara itu, dengan terbongkarnya kasus tersebut, pelaku perampokan ini berasal dari Wilayah Kabupaten Lampung Timur, karena 3 Pelaku telah tertangkap di Medan dan karena kehadiran personil JATANRAS dari Polda Jawa Timur ke Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan pengembangan kejadian, “jelasnya.
Dengan melakukan penggeledahan kepada istrinya dan didapatkan gelang emas, kalung emas beserta surat menyuratnya dan kepada anaknya didapatkan uang hasil rampok puluhan rupiah, serta sisa uang hasil rampokannya dibelikan beberapa Sapi dan disimpan di Kandang Sapi, dan barang bukti tersebut langsung di lakukan penyitaan dalam rangka penyidikan, ” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam melakukan penggeledahan di Desa Gunung Pasir Jaya, kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung Timur Pada Hari Selasa Tanggal 10 Januari 2023, sekira pukul 22.00 Wib. berjalan dengan Lancar dan aman sesuai dengan Standar Operasional Prosedur menurut undang-undang yang berlaku.
Team Tekab 308 Lampung Timur yang juga di dampingi Oleh Kanit PPA Polwan Polres Lampung Timur IPDA Winda Seftriani, S.IP.,M.M, Brigpol Eka Wijayanty, S.H,M H dan Briptu Feni Yunita, Tekab 308 Polres Lampung Timur beserta Rombongan.
Klik Gambar