TANGGAMUS – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 pada Sekolah Negeri di Kabupaten Tanggamus menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Hasil uji petik BPK bahwa menyebutkan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa dari Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada 19 Sekolah Negeri Sebesar Rp341.506.050,00 Tidak
Sesuai Ketentuan, salah satunya yakni SMPN 1 Pulau Panggung sebesar Rp99.490.800 dengan hasil temuannya belanja fiktif.
Berdasarkan LHP BPK nomor : 5 /LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, hasil temuan penggunaan Dana BOS pada SMPN 1 Pulau Panggung sebesar Rp99 juta dipergunakan untuk belanja barang dan jasa berupa pengadaan meja, kursi, buku dan jasa lainnya fisik barangnya tidak ada alias fiktif.
Ida Bagus Ketut Budi Artama, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp mengatakan bahwa akan mengkroscek terlebih dahulu ke bagian bidang yang menangani dana BOS.
“Coba nanti saya cek dulu sama yang menangani itu, ada bagian saya yang tangani hal itu,” jawabnya, Senin (12/8/24).
Sementara itu, Yarliani mantan Kepala SMPN 1 Pulau Panggung yang saat ini pindah tugas sebagai Kepala SMPN 2 Ulubelu sebagai pengguna anggaran Dana BOS Tahun 2023 dikala itu saat dikonfirmasi via telpon di nomor 0822-4551-XXXX tidak ada respon, hingga berita ini diterbitkan tidak ada itikad baik untuk juga memberikan tanggapan.(*)
Klik Gambar