PRINGSEWU – Terkait adanya penahanan ijazah kelulusan milik siswa SMA Negeri 1 Pardasuka. Diduga ijazah siswa tersebut ditahan sekolah karena belum melunasi pembayaran.
Hal itu menjadi sorotan kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihak sekolah tidak dibolehkan menahan ijazah. Sebab ijazah adalah hak peserta didik yang sudah menyelesaikan sekolahnya.
“Harusnya sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa. Bahkan Disdik sudah keluarkan surat edaran untuk tidak menahan ijazah,” kata Nur Rakhman saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (14/8).
Untuk itu, jika ada siswa di seluruh kabupaten yang ada di Lampung, bisa menghubungi ke nomor pengaduan Ombudsman Lampung.
“Kalau masih ada kendala silahkan mengadu ke dinas atau konsultasikan/ lapor ke Ombudsman dengan nomor pengaduan 08119803737,” tutupnya.
Namun, diberitakan sebelumnya hal itu dibantah oleh Kusairi Kepala SMAN 1 Pardasuka bahwa tidak ada satu pun ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah.
“Sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bahwa untuk pengambilan ijazah harus didampingi oleh wali atau orang tua Siswa, jadi tertahannya ijasah dikarenakan saat pembagian siswa tidak menghadirkan wali atau orang tuanya,, tidak ada syarat lain, baik yang sudah lunas atau pun belum iuran komite, dan sekaloh kami pun tidak pernah menarik uang bulanan,” ucapnya. kusairi, Senin (5/8/24) kemarin.(*)
Klik Gambar