TANGGAMUS – Polemik soal pembangunan Kantor Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang didirikan diatas lahan milik pribadi, kuat dugaan merupakan kesalahan dari penentu kebijakan sebelumnya.
Diketahui, pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pekon Tanjung Agung yang dikerjakan dua tahap dari Tahun 2017 dan Tahun 2018 dengan menelan anggaran berkisar kurang lebih Rp500 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa 2017 dan 2018.
Sedangkan, proses sebelum terealisasikannya pembangunan Kantor Pekon Tanjung Agung pastinya melalui beberapa tahapan, seperti dari proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pekon (Musrenbangpek) dengan salah satunya memprioritaskan hal tersebut. Jika pembangunan Kantor Pekon tersebut dilaksanakan pada pertengahan Tahun 2017 maka pengajuan dan perencanaanya dilaksanakan di Tahun 2016.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh media ini, proses pengajuan dan perencanaan pembangunan kantor Pekon tersebut pada masa Pejabat Kepala Pekon (Pj.Kakon) yakni Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pugung, kemudian Kepala Pekon Definitip tinggal melanjutkan merealisasikan pembangunan tersebut.
Pada saat itu, Pj Kakon Zulkarnain sebelum mengambil kebijakan pada perencanaan pembangunan kantor pekon tersebut seharusnya bisa teliti untuk mencari tahu kebenaran terkait legalitas lahan yang akan dipergunakan, apakah tanah milik pekon atau berasal dari hibah.
Akibatnya, saat ini Cecep Fatoni, pemilik tanah yang didirikan kantor pekon tersebut mengklaim tanah tersebut mutlak miliknya dengan dikuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dan saat ini, melalui kuasa hukumnya Cecep melayangkan surat somasi terhadap Pemerintah Pekon Tanjung Agung untuk mengosongkan lahan tersebut.
Nendi Yusuf Sekdes Pekon Tanjung Agung membenarkan bahwa perencanaan pembangunan kantor Pekon tersebut memang dilakukan di tahun 2016, yang artinya saat ini masih dipimpin oleh Pj Kakon Zulkarnain.
“Kalau gak salah bulan Agustus 2016 Pekon Tanjung Agung gelar Musrenbang, yang saat itu memang masih Pj. Kakon pak Zulkarnain, ya kalau sudah begini sangat disayangkan bener, harusnya dulu di-clear-kan dulu terkait legalitas tanah,” katanya, Rabu (1/3/2023).
Terpisah, Zulkarnain mantan Pj.Kakon Tanjung Agung di Tahun 2016 lalu melalui telepon seluler kepada media ini mengaku bahwa memang pernah menjabat sebagai Pj. Kakon Tanjung Agung 2016, akan tetapi ia membantah jika perencanaan untuk pembangunan Kantor Pekon setempat bukan dirinya melainkan Subhan Kepala Pekon terpilih yang dilantik awal Tahun 2017.
“Bukan saya pengajuan pembangunan Kantor Pekon itu, melainkan Subhan Kepala Pekon Tanjung Agung, karena begini pak, dulu Tahun 2015 dan 2016 masih belajar tahapan lainnya, karena pada tahun 2017 itu Subhan yang melanjutkan, pada waktu itu saya kurang faham dengan status tanahnya, tapi pak Subhan cerita dengan saya bahwa itu tanah Kantor Pekon pernah dibayar dengan cara dicicil oleh Subhan,” kilahnya.
Penjelasan Zulkarnain agak membingungkan terkait pengajuan pembangunan Kantor Pekon setempat, bahwa pengajuan dilakukan pada awal tahun 2017 oleh Kepala Pekon Subhan, serta direalisasikan di tahun 2017 itu juga, sedangkan Subhan baru dilantik bulan Januari 2017.
“Kalau gak salah bulan Januari apa Februari 2017 itu Subhan mengajukan pembangunan itu,” tambahnya.(*)
Klik Gambar