menu

Sidang Perdana Hadirkan Wartawan, Penasehat Hukum : Para Terdakwa Menolak Dakwaan

Dilaporkan oleh : Candra Kusuma/Jauhari Saleh

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Lampung Utara – Sidang perkara antara Agus Kristian Hulu dan lima orang warga adat Abung Timur juga satu orang Wartawa Lampung Utara yang ikut menjadi terdakwa. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan registrasi perkara PDM-1731/k. Bumi /05/2024. Rabu 15 Maret 2024.

Dalam sidang perdana itu , di bacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang mana isinya merupakan keterangan dari pelapor hasil rekonstruksi versi pertama atau versi yang di inginkan pelapor.

Sementara sebelumnya, di polres Lampung Utara karena adanya protes dari para jurnalis dan masyarakat. Karena di nilai penetapan tersangka di dalandasi dengan fakta yang rancu. sehingga di gelarlah rekonstruksi dengan agenda dua versi, yakni versi dari pihak pelapor dan versi dari terlapor.

Disana pada rekonstruksi versi pelapor dan terlapor, terdapat kontra yang signifikan sehingga tuduhan dari pelapor terindikasi di lebih-lebihkan, agar para terduga yang disangkakan dapat terjerat seperti apa yang di tuduhkan pelapor.

Samsi Eka Putra,S.H. tim kuasa hukum dari terdakwa menolak isi dari dakwaan itu. “Perlu kami sampaikan, seluruh terdakwa menyatakan menolak apa yang menjadi dakwaan. Penolakan ini akan di sampaikan secara tertulis eksepsi dan jawaban” ujarnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi pada para wartawan yang meliput sidang tersebut.

Sementara para terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya meminta hasil rekonstruksi versi dari terlapor atau terdakwa. Ikut di tampilkan dan di bacakan juga di dalam sidang tersebut.

Dalam surat dakwaan yang di dalamnya terdapat narasi versi pelapor, terdapat beberapa pasal yang di tuduhkan pada perkara itu kepada 5 warga adat dan satu wartawan yang meliput, di antaranya. Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-KUHP.

Sementara dalam sidang perdana dakwaan itu. Dipimpin langsung oleh Edwin Andrian,S.H, M.H sebagai hakim ketua.

Sebelumnya dalam laporan dan rekonstruksi dua versi, terdapat adanya dua saksi dari pihak pelapor, yakni Sabar Lesmana dan Abdul Halim yang merupakan security, rekan dari pelapor yang di maksud.

Hakim ketua menyebutkan di ahir persidangan. Sidang selanjutnya akan di gelar dengan agenda berikutnya pada Senin 20 Mei 2024 mendatang.

Dalam sidang perdana itu juga, ramai di hadiri para kalangan jurnalistik dan warga adat Lampung Utara. (*)

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Ketua PD IWO Lampung Timur. (Foto : Redaksi)

Bagikan berita ini
November 10, 2024
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

Kategori Berita

Kabar Lampung