LAMPUNG TIMUR- Polres Lampung Timur, Polda Lampung melaksanakan Konferensi Pers penyerahan barang bukti berupa kendaraan kepada para pemiliknya, bertempat di loby depan Mapolres Lampung Timur, Kamis (03/11/22).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, hari ini, Polres Lampung Timur melaksanakan penyerahan barang bukti tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
“Barang bukti yang yang diserahkan yaitu 1 unit mobil Daihatsu Sigra BE 1959 NG, dengan pemilik Pendi Ariyanto, 1 unit kendaraan mobil merk Daihatsu grand max, warna hitam, BE 9457 NN, dengan pemilik Asnan Sopian, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, BE 6489 NZ, dengan pemilik dinas PPKAD Lampung Timur yang digunakan oleh Hermanto ( Kades Bumi Mulyo, Kec Sekampung Udik) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2187 NBJ, dengan pemilik Setyaningsih, ” ucap Kapolres dalam konferensi pers.
Penyerahan barang bukti kepada masing-masing pemilik kendaraan ini dengan status pinjam pakai.
Kapolres menambahkan keempat kendaraan ini merupakan temuan atas laporan dari korban, dan saat ini para tersangka masih dalam proses penyelidikan.
“Penemuan dan penyerahan barang bukti ini, merupakan wujud respon cepat Polres Lampung Timur terhadap laporan masyarakat dan kami berusaha menciptakan wilayah lampung timur yang aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran dan kinerja polri serta membuktikan bahwa tidak percuma lapor Polisi, ”ujarnya.
“Terimakasih kepada Polres Lampung Timur yang telah menemukan motor saya, dengan ditemukannya motor saya saya dapat menggunakannya lagi dalam kegiatan saya sehari-hari, sekali lagi saya berterimakasih kepada Polres Lampung Timur, ”ucapnya Hermanto salah satu korban.
Dalam akhir konferensi pers kapolres menghimbau kepada masyarakat agar memberikan respon cepat apabila telah terjadi tindak pidana, agar polres lampung timur dapat bertindak cepat dalam menangani suatu perkara.
Klik Gambar