TANGGAMUS – Pihak Inspektorat Tanggamus akan segera memanggil Kepala Pekon (Kapekon) Pariaman, Purwanto, terkait adanya pungli jasa mobil ambulans yang dilakukan pihak Pekon Pariaman.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Limau guna mencari kejelasan mengenai berita tersebut.
“Selain koordinasi dengan pihak Kecamatan, tentu saja akan berkoordinasi dengan pihak Pekon Pariaman,” ujar Gustam, Selasa (7/11/2023).
Mengenai waktunya, Gustam belum bisa memastikan pada tanggal berapa.
“Insyaallah Minggu depan kita agendakan koordinasi dengan Kecamatan dan pemanggilan Kapekon,” pungkas Gustam.
Diberitakan sebelumnya, warga pekon Pariaman kecamatan Limau kabupaten Tanggamus mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) saat akan menggunakan mobil ambulans milik Pekon setempat. Padahal pada era kepemimpinan Kepala Pekon sebelumnya, tidak ada pungutan sama sekali.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Gemasaibatin.id, mengacu pada RAPBDes pekon Pariaman, ada tiga mata anggaran untuk operasional mobil ambulans tersebut. Untuk honorarium petugas ambulans sebesar Rp. 18.000.000 per tahun, untuk operasional sebesar Rp. 12.000.000 pertahun, serta untuk pemeliharaan sebesar Rp. 11.500.000.(*)
Klik Gambar