menu

Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Tol Bakauheni, Amankan Tujuh Tersangka

Dilaporkan oleh : Candra Kusuma/Jauhari Saleh

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Operasi pengungkapan dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 12.30 WIB, di beberapa lokasi strategis. Penangkapan terjadi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Tujuh tersangka yang berhasil kami amankan adalah Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat,” ungkap Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 26 Juli 2024, di GSG Presisi Polda Lampung.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 30 kg sabu, beberapa kendaraan termasuk Toyota Avanza warna silver dan dua Daihatsu Terios, serta 10 unit handphone dan buku tabungan.

“Pada 9 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M. Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan,” jelasnya.

Setelah interogasi, para tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza silver. Pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg sabu.

Pengembangan kasus dilakukan pada 10 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi.

“Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim berhasil mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan,” tambah Kapolda.

Para tersangka mengaku merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.

“Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp 30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama, Kapolda Lampung menambahkan, “Hal tersebut masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini, jaringan Freddy Pratama belum ditemukan.” pungkas Kapolda.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

Yus Bariah Dawam Rahardjo, Menyerahkan Program TAS BARIYAH di Desa Taman Asri Berjumlah 401 Peserta

Yus Bariah Dawam Rahardjo, Menyerahkan Program TAS BARIYAH di Desa Taman Asri Berjumlah 401 Peserta

Purbolinggo-- Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Timur Yus Bariah Dawam Rahardjo, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kader PKK di Desa Taman Asri dalam menjalankan Program Tabungan Sembako untuk Hari Raya/TAS BARIYAH. Hal

Maret 27, 2023

Kategori Berita

Kabar Lampung