TULANG BAWANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Ambil Tindakan atas Pencemaran Air oleh Rutan Setempat
Dalam menghadapi masalah serius pencemaran air yang disebabkan oleh Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Menggala, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang siap melakukan investigasi langsung di lokasi terkena dampak.
Riswan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, menyampaikan rasa terima kasih kepada Eliyantoni, Ketua LSM Trinusa, yang telah memberikan informasi mengenai masalah pencemaran ini. Ia mengungkapkan bahwa pada hari Jumat (22/09/2023), mereka akan secara langsung mengevaluasi dampak pencemaran yang diakibatkan oleh Rutan Menggala dan merusak lahan-lahan sekitarnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Eliyantoni, Ketua LSM Trinusa, yang telah melaporkan masalah limbah yang berasal dari Rutan Kelas II B Menggala. Saya dan tim Dinas Lingkungan Hidup akan turun langsung untuk melakukan peninjauan,” ujar Riswan.
Eliyantoni, dalam pernyataan terpisahnya, menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengatasi masalah pencemaran ini yang telah menyebabkan bau tak sedap dan merugikan penduduk setempat. Ia juga mengingatkan agar semua orang berhati-hati dalam membuang limbah, karena pembuangan limbah dengan sengaja dan merusak lingkungan dapat dikenai sanksi yang serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, seorang warga yang tinggal di sekitar Rutan Menggala yang terkena dampak pencemaran lingkungan menyatakan rasa syukurnya karena Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang akan turun langsung untuk melihat kondisi limbah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tindakan dari pihak Rutan atau instansi terkait.
“Selama ini kami sudah berulang kali mengingatkan pihak Rutan Menggala tentang aliran air yang tercemar ke lahan kami, yang menyebabkan bau yang tidak sedap dan mengganggu kualitas udara di sekitar kami,” papar warga tersebut.
Klik Gambar