menu

Pemuda pemilik Narkoba jenis Sabu di tangkap

Dilaporkan oleh : Hari Gunawan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Lampung Barat,Global Lampung News -Seorang pemuda berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu di Pekon Pagar dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat,pada Kamis (16/03/2023)

Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang dicurigai membawa Narkoba di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut. Dan pada hari Rabu (15/03/2023), Petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial YH (29), warga Desa Simpang Sender Kecamatan Buay pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi dua plastik klip berisi narkotika Jenis sabu.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar pada hari Rabu (15/03/2023) Pihaknya telah mengamankan seseorang berinisial YH (29), warga Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.

Dan dari penggeledahan, Petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip berisi narkotika Jenis sabu.

Kini YH, dibawa ke Polres Lampung Barat karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan unsur Pidana Narkotika, yaitu “Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar ,” Ungkap Kasat.

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Ketua PD IWO Lampung Timur. (Foto : Redaksi)

Bagikan berita ini
November 10, 2024
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

Kategori Berita

Kabar Lampung