METRO – Asisten I Kota Metro Supriyadi memberikan arahan terkait pembinaan disiplin dan kinerja ASN dilingkungan Sekertariat Daerah Kota Metro, melalui Bagian Organisasi Setda Kota Metro yang berlangsung di Aula Pemda Kota Metro, Selasa (29/08/2023).
Pemberian arahan terkait pembinaan disiplin dan kinerja ASN tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu untuk diimplementasikan demi menjamin ketertiban dan disiplin PNS, agar lebih ketat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara, serta mendukung pelaksanaan peningkatan budaya kerja yang BerAKHLAK.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro Zaki Mubaroq, SH.MH , mengungkapkan bahwa tahun 2021 Pemerintah Kota Metro telah melakukan penyetaraan jabatan, penyetaraan struktur, dan penyetaraan jabatan struktural eselon IV yang mana sebagian telah di ubah menjadi fungsional.
Zaki Mubaroq menuturkan bahwa sejak tahun 2022 sudah hadir sistem kerja, namun baru bisa disosialisasikan kemarin oleh Provinsi Lampung setelah sistem kerja ditetapkan oleh Provinsi Lampung.
“Untuk itu, rencananya kegiatan seperti ini tahun depan akan kami adakan lagi di akhir tahun. Jadi tahun depan kita sebelum menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) saya ingin masing-masing bagian, mohon izin para kabag nanti untuk membagi habis pekerjaannya kepada siapa saja yang ada di bawah beliau, termasuk pada fungsional,”ucapnya.
Tak hanya itu, Zaki Mubaroq juga meminta bantuan dari masing-masing bagian untuk bisa menterjemahkan program kegiatan, sub. Kegiatan, pekerjaan yang ada di masing-masing bagian sesuai dengan perubahan SK (Surat Keputusan) yang sebelumnya SK Kegiatan menjadi SK Tim kecil.
“Sehingga mohon nanti teman-teman bagian dapat langsung membuat rancangan itu dan membagi hasil pekerjaan kepada para staf dan fungsional yang ada di bidang masing-masing, “tuturnya.
Sebagai leading sektor kegiatan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro tersebut mengajak seluruh ASN untuk bisa menyelesaikan beban kinerja yang ada dengan membagi tugas kepada seluruh staf dan fungsional yang ada.
Sementara itu, Asisten I Sekda Kota Metro Supriyadi menuturkan bahwa dengan berlakunya undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka terjadi perubahan paradigma yang harus diperhatikan oleh para ASN.
“Dengan adanya perubahan itu artinya kewenangan yang tadinya ada di Kasubag, semua kembali kepada Kabag,” tuturnya.
Oleh karena itu, Asisten I Sekda Kota Metro tersebut meminta para kepala bagian harus mempunyai wawasan yang baik dan menjadi leader yang kuat bagi para staf dan pejabat fungsional di bidang masing-masing.
Dalam arahannya, Supriyadi menjelaskan bahwa disiplin itu adalah sebuah aturan yang harus diikuti oleh seluruh ASN sebagai sebuah kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kedisiplinan dapat dimulai dari hal yang kecil seperti atribut berpakaian yang lengkap yang wajib digunakan oleh para ASN dan mengikuti jam kerja yang sudah diatur, “bebernya.
Harapannya dengan adanya perubahan sistem kerja dapat merubah pola pikir kita sebagai ASN untuk melakukan perubahan yang lebih baik dari hari ini dengan menerapkan sikap disiplin sebagai ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro. (ADV)
Klik Gambar