WAYKANAN – Tunjangan aparat kampung dan Badan Pengawas Kampung (BPK) tiga bulan terakhir sampai sekarang belum jelas kapan akan dibayar Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, sehingga berdampak menurunnya etos kerja aparat untuk melakukan tupoksinya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Ased Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan Kusuma Anakori. SE. M.AP didampingi Kabid Anggaran Rinto..S.E. MM saat dimintai keterangan diruangannya membenarkan Tunjangan perangkat Kampung, termasuk BPK tiga bulan belum terbayarkan atau ditunda karena keterbatasan anggaran.
Dikatakan Rinto, sesuai aturan yang telah ditentukan pemda Way Kanan telah mengangarkan sebanyak 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAU), setiap tahunnya, namun angaran untuk Tunjangan tersebut lebih dari ketentuan yang ada sehingga pemda Way Kanan dipastikan setiap tahun mengalami penundaan pembayaran sampai berjalan tiga Bulan.
“Kita hanya mampu membayar sesuai dengan kemampuan angaran yang telah ditentukan. KarenaTunjangan aparat itu, termasuk BPK kebih dari 10 persen dari ketentuan yang ada.
Bayangkan Pemda Way Kanan setiap Bulanya berkisar Rp. 7 Miliar yang harus dikeluarkan untuk 227 Kampung atau setiap tahunnya lebih kurang Rp
80 Miliar’ Jelasnya.
‘Semntara Pemda Way Kanan hanya mampu setiap tahunnya berkisar Rp 50 Miliar’. Imbuhnya.
Kabid Anggaran juga menjelaskan pembayaran Tunjangan tersebut masih tetap dilakukan setiap bulannya, hanya saja beda dengan bulannya.
‘Pembayarannya tetap ada setiap bulanya, contoh bulan Septeber tahun 2022 kita bayar diBulan Desember, bulan oktober dibayar Januari tahun ini dan Bulan Februari yang akan dibayar untuk Bulan November 2022′. Tambahnya.
Tertundanya pembayar tunjangan Aparat Kampung, selain menjadi buah bibir (Pemda Way Kanan Pailit) juga berdampak menurunnya etos kerja dan hal tersebut dibenarkan salah satu Kepala Kampung diKecamatan Baradatu, bahkan yang lebih parah lagi ada oknum perangkat Kampung memanfaatkan dana penarikan pajak untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Pada intinya pak, kami minta pemda tidak berdiam diri, untuk menyelsakan yang belum terbayarkan. Disatu sisi kani selalu diminta untuk memberikan pelayanan yang perima disisilain hak kami tidak Terpenuhi’ Jelasnya.
‘Kami juga maklum kalau ada perangkat kampung yang minta ijin dana penarikan pajak dipakai dulu. karena nereka sangat membutuhkan.’ Tambahnya. (An)
Klik Gambar