Lampung Utara – Pembina Yayasan Pendidikan Praja Muda Karana Bakti (YP-PRABA) dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data terkait perubahan akta yayasan. Kekacauan di SMK dan SMA Praba pada 5 Juli 2024 diduga dipicu oleh tindakan arogansi pembina yayasan, yang disebut telah merekayasa data rapat pengurus dan memberikan keterangan palsu dalam akta perubahan nomor 2 tahun 2024 oleh notaris Tri Astuti, S.H., M.Kn. Akta ini menjadi dasar penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM bagi kepengurusan baru yayasan.
Ketua yayasan sebelumnya, Sunarsih, yang terdaftar dalam akta nomor 19 tahun 2017, menyatakan telah hadir dalam klarifikasi yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Utara pada 5 November 2024, sesuai dengan surat Kasat Reskrim nomor B/848/X/RES.1.9/2024.
Namun, kepengurusan baru yang diakui berdasarkan akta perubahan nomor 2 tahun 2024, yang diketuai Matius Sutoyo, S.E., telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Kepala Sekolah SMK Praba pada 9 November 2024.
Saat tim media mengunjungi Yayasan Praba pada 13 November 2024 untuk meminta klarifikasi, Ketua Yayasan tidak berhasil ditemui. Pembina yayasan hanya menyampaikan bahwa memang telah ada perubahan kepengurusan dan bahwa pengganti kepala sekolah saat ini sedang diproses.
Sementara itu, kuasa hukum SMK dan SMP YP-PRABA, Samsi Eka Putra, S.H., menyarankan agar pengurus baru tidak membuat keputusan terkait kebijakan yayasan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kebijakan yang dibuat oleh kepengurusan baru berpotensi menjadi ilegal jika terbukti dalam penyelidikan Polres bahwa akta perubahan nomor 2 tahun 2024 memuat data palsu. Hal ini, kata Samsi, bisa mengacaukan administrasi sekolah SMK dan SMA Praba.
Samsi juga mengingatkan bahwa kasus ini dapat menyeret banyak pihak sebagai tersangka jika terbukti adanya pemalsuan, termasuk notaris Tri Astuti, kepala sekolah baru, dan para pengurus yang diduga terlibat.
Kepala SMK yang diberhentikan, Aditya Permadi, S.E., menyayangkan pergantian tersebut yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan prosedur yang jelas. Ia menganggap penting adanya sinkronisasi data antara kepala sekolah lama dan yang baru agar transisi kepemimpinan dapat berjalan baik tanpa mengganggu tata kelola sekolah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Steven Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., melalui Kanit Tipiter IPDA Ma’ruf Nurochim, S.Tr.K., membenarkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan data dan penggunaan data palsu dalam akta perubahan Yayasan Praba saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
( Jauhari )