BANDAR LAMPUNG – Tidak terima anaknya di pukuli oleh massa orang tua Nando selaku korban pengeroyokan melaporkan salah satu pelaku berinisial (DN) yang juga bekerja sebagai Satpam (satuan pengamanan) Mc Donald di jalan P. Diponegoro, Lungsir Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Sabtu (14/01/2023).
Laporan pengeroyokan dan penganiyaan itu dilaporkan oleh Marsidi (46) orang tuan korban, sesuai Register Perkara Nomor : LP/B/86/1/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG tanggal 14 Januari 2023 diterima oleh Kepala SPKT Polresta Bandar Lampung Ipda Firdaus Darwis.
Menurut Marsidi ( 46), ayah korban, dan yang masih ditahan di Polresta Bandar Lampung dengan sangkaan akibat membawa senjata tajam mengalami memar di kepala, bibir pecah memar tangan kaki dan tangan dan kepala masih sakit.
“Bahkan saat saya besuk di tahanan Polresta Bandar Lampung masih merasakan pusing dikepala yang diakibatkan benturan benda kerasĀ di kepala anak saya,” beber Marsidi.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Kami keluarga besar tidak terima atas ulah massa yang main hakim sendiri, padahal anak saya bukan pelaku pembacokan, bukan itu saja kami minta polisi selain menindak DN juga melakukan proses hukum kepada pihak mobil Daihatsu Pick Up No Pol BE 92** RB yang telah menabrak anak saya. Anak saya bukan geng motor, mohon di usut tuntas,” ungkap Marsidi.
Seperti yang diketahui sebelumnya Polresta Bandarlampung mengamankan NA (19), salah satu rekan pelaku penganiayaan terhadap AS (32) dekat persimpang Lungsir, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung. NA diamankan warga berikut senjata mandau di tangannya.
“Mereka bukan geng motor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra, Jumat (13/01/2023).
MK dan korban AS saling kenal. Pelaku kesal karena AS mencekoki minuman keras (miras) kepada dirinya.
MK tak terima dan mengajak empat temannya mendatangi AS. “Saat di lokasi (lungsir), MK turun dari sepeda motor kemudian langsung menyabetkan celurit ke punggung AS. Temannya, MK menunggu di atas sepeda motor,” ujar Kompol Denis.
Saat keributan terjadi, masyarakat sekitar langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kejadian tersebut. NA mencoba melarikan diri namun sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan terjatuh.
Warga lalu mengamankan NA dan menyerahkannya ke Polresta Bandarlampung berikut mandau. “NA kita jerat UU Darurat No. 22 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, MK masih dalam pengejaran,” jelas Kompol Denis.
Akibat penganiayaan tersebut, AS mengalami luka robek di bagian punggung belakang. Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Jumat (13/1/2023), pukul 03.00 WIB. (Jhn)
Klik Gambar