PRINGSEWU – Kegiatan pembangunan melalui realisasi DD tahun 2022 di Pekon Gadingrejo Induk, Kecamatan Gadingrejo sarat penyimpangan.
Salah satunya pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani (onderlagh) yang berlokasi di Jalan Rukun Tani RW 7, sepanjang 118 meter dengan pagu anggaran Rp35 juta. Kemudian, onderlagh di Jalan Kaliwungu RW 7 sepanjang 116 meter senilai Rp34 juta, diduga pelaksanaannya dimark-up.
Hal ini terlihat di lokasi kegiatan onderlagh, tampak pengunaan batu belah beserta ukuran yang tidak sesuai standar salah satunya jenis batu belah yang dipergunakan batu cadas yang bercampur dengan subase yang ukurannya 3/5 dan 2/3.
Kepala Dusun 7 Ahmad Yani saat dikonfirmasi mengakui bahwa kegiatan yang sudah terlaksana (onderlagh, red) ini hasilnya kurang memuaskan masyarakat. Salah satunya pada penggunaan jenis batu beserta ukurannya.
“Aku sih kurang suka dengan jenis batu dan ukurannya, masa onderlagh pengunaan batunya seperti ini,” kata Yani, Kamis (13/7).
Kemudian, dia pun membantah jika dia menjadi ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) yang disebut oleh Sekretaris Desa Fadil Wirandi, sebab, dirinya ikut serta sebagai pekerja pada kegiatan onderlagh.
“Saya bukan TPK kok, soalnya saya ikut kerja di sini dengan upah Rp80 ribu sehari. Kalau TPK kan yang belanja, sedangkan aku enggk,” aku Yani.
Kemudian, pada kegiatan yang lain yakni pembangunan talut penahan tanah (TPT) di Dusun 6 sepanjang 147 meter juga Ahmad Yani merasa tidak sepaham dengan perencanaan yang dilakukan oleh pekon. Menurutnya, seharusnya kegiatan TPT ini dibuat drainase, sebab sudah memiliki saluran siring.
“Ini harusnya drainase, bukan TPT. Karena kalau TPT, tanah mana yang ditahan. Ini kan kalau kerjaan kayak gini sia-sia saja,” tutur Yani.
Terpisah, Kepala Pekon Gadingrejo Induk Sariman membenarkan bahwa setiap Kadus yang memiliki kegiatan fisik di dusunnya selain mencari pekerja juga ikut sebagai pekerja.
“Ya kan gini kalau di dusun pak kadusnya tak suruh koordinir. Tak suruh cari orang kerja kadusnya. Termasuk kadusnya ikutan kerja,” kata Sariman.
Padahal, pada kegiatan dana desa setiap perangkat pekon tidak diperbolehkan untuk ikut serta sebagai pekerja apalagi menerima upah, karena seluruh perangkat pekon sudah memiliki penghasilan tetap (Siltap).
Tak hanya itu, Kakon Sariman juga mengaku tidak paham aturan kaitkan keterlibatan perangkat desa yang ikut serta menjadi pekerja pada kegiatan fisik DD.
“Saya ini kan kakon baru belum paham semuanya, perlu belajar,” tepisnya.
Kemudian, berkaitan dengan pembangunan onderlagh, kakon berkilah bahwa penggunaan batu sudah sesuai teknis. Yakni penggunaan batu belah yang dipecah di lokasi.
Pada kegiatan TPT, Sariman mengatakan bahwa lokasi pembangunan belum memiliki siring. Sehingga harus dibuat TPT untuk menahan badan jalan.
“Ya itu dibuat TPT untuk menahan badan jalan, dan Siring terbentuk setelah dibangun TPT. Kedepannya kita bangun drainase,” kilahnya.(tim)
Klik Gambar