Lampung Utara || Tim Kuasa Hukum Joni Erix Jepri yang di namai Tim Kemerdekaan 45 Lampung Utara, angkat bicara soal alas hak objek tanah yang di kauasi Pemukiman Angkatan Laut ( KIMAL ) Lampung Utara.
Berkaitan dengan adanya 6 (enam) dasar sebagai bukti alas hak tanah TNI AL KIMAL Lampung Utara termasuk di salah satunya surat Keputusan Presiden (Kep-Pres) No : 144 tahun 1966.
Atas tanah Eks peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PT Produksi Pangan 25.000 Hektare pada tahun 1964 yang kini menjadi dasar objek tanah tersebut dalam kekuasaan TNI – AL (KIMAL) Lampung Utara.
Menoleh adanya Kep-Pres 144 , yang lahir setahun pasca terjadinya Eks- G/ 30/S/PKI -1965. Apakah ‘ iya ? Almarhum Presiden Republik Indonesia Ir.Soukarno.
Sempat – sempatnya membuat Kep-Pres di maksud “?” yang sedang di wismakan pada saat itu karena negara kita dalam keadaan berbahaya , ” kata saudara Mintaria Gunadi salah satu dari kuasa hukum sdr Joni Erix Jepri dengan rekan media, pada hari Kamis 14 September 2023.
Lebih lanjut Mintaria Gunadi mengatakan disini kita akan buka sejarah dan riwayat singkat atas keberadaan Eks PT Produksi Pangan di Kabupaten Lampung Utara.Tepat tanggal 3 Juni 1964 Kepala Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Negeri Abung.
Menyerahkan tanah seluas 25.000.Hektare dengan PT. Produksi Pangan dan di setujui Bupati bersama Gubernur Lampung dalam konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64.
Pemberian tanah tersebut di dalam bentuk perolehan alas Hak Guna Usaha (HGU) PT Produksi Pangan bilamana tanah – tanah di maksud telah mendapatkan kebebasan oleh masyarakat baik perorangan maupun kelompok dengan cara ganti rugi,di dalam konteks hukum pembebasan lahan yang di butuhkan untuk HGU.
Namun amanah ganti rugi tanah 25.000.H yang merupakan tanah Marga / Ulayat dan hak milik masyarakat pribumi secara turun temurun itu dalam catatan sejarah belum pernah mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun,” ujar Mintaria Gunadi.
Selanjutnya dalam perjalanan waktu yang panjang terkait sengketa tanah masyarakat dengan TNI AL KIMAL Lampung Utara dan telah banyak memakan korban yang dapat di duga merupakan pelanggan Hak Azasi Manusia (HAM).
Sepanjang waktu dan hingga sampai saat ini , tanah – tanah hak pribumi seperti hak klien kami saudara Joni Erix Jepri seluas 200 hektare.
Terletak di dusun dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur di klaim oleh oknum KIMAL Lampung Utara ,hingga saat ini masih di dalam penguasaannya TNI AL yang di sewakan TNI AL KIMAL Lampung Utara kepada PT KAP dan sebagian dengan masyarakat ,” ungkap Mintaria Gunadi.
Kemudian Mintaria Gunadi menambahkan beberapa ribu hektare tanah yang notabene milik masyarakat sudah memiliki sertifikat yang syah di terbitkan Kantor ATR – BPN Lampung Utara.
Namun tanah – tanah masyarakat tersebut yang telah memiliki mendapat pembebasan negara dengan bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali di rebut oleh oknum TNI-AL Lampung Utara dengan cara intimidasi dan intervensi (kekerasan).
Hal itu atas dasar pengakuan masyarakat selaku korban dengan sendirinya , pasca cara- cara penindasan para oknum TNI-AL (KIMAL/ Lampung Utara.
Seperti pada kejadian yang di dapati salah satu warga masyarakat Desa Madukoro ” Ia bernama Muryanto Nur Diawan membuka sejarah intimidasi oknum TNI AL (KIMAL) Lampung Utara dengan orang tuanya Kayat Riyanto.
Menurut Muryanto Nur Diawan ,pada tahun 2011 terbitlah sertifikat a.n orang tuanya Nomor : SHM / 362 dengan luas 16 . 290- m2 – ( enam belas ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi ).
Lalu orang tuanya Kayat Rianto di datangi oknum TNI AL ST dan CL, untuk meminta orang tuanya menitipkan buku sertifikat tersebut ke Markas TNI AL PROKIMAL / KIMAL pada tahun 2015.
Sesampai di Markas orang tuanya dipaksa menyerahkan sertifikat bukti kepemilikan kepada Kepala – Prokimal Lampung Utara pada saat itu.
“Apabila tidak mau menyerahkan sertifikat tersebut maka tanah akan bajak,yang pada akhirnya, karena takut dan di ancaman lalu di serahkanlah sertifikat tersebut , kepada Kepala Prokimal Lampung Utara pada saat itu ,” beber Mintaria Gunadi. (*)
Klik Gambar