PRINGSEWU – Penipuan yang dilakukan oleh napi di dalam rumah tahanan menjadikan catatan buruk dalam lemahnya salah satu institusi penegakan hukum. Baru-baru ini Kepolisian Resor Pringsewu Pringsewu mengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan empat orang oknum narapidana dari Rutan kelas II B Kota Agung menggunakan telepon genggam.
Hal ini tentunya menjadi bahan pertanyaan publik, apakah boleh narapidana menggunakan alat komunikasi dengan dunia luar? Bahkan alat komunikasi tersebut disalahgunakan dengan mencari keuntungan lewat jalur penipuan, yang mana hal ini juga bisa saja melibatkan orang-orang di internal rutan atau juga orang-orang di luar rutan yang bekerjasama dengan sistematis.
Pakar Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara, SH., MH., secara tegas menyatakan bahwa penggunaan telepon genggam di dalam rutan jelas menyalahi aturan yang ada. “Ya jelas salah dong, dasar hukum larangan narapidana memiliki, membawa, atau menggunakan telepon genggam (handphone) adalah Pasal 26 huruf i,” kata Benny saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (13/9/2024).
Selain itu, lanjut Benny, larangan tersebut juga tercantum dalam Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakat dan Rumah Tahanan Negara. Pasal tersebut melarang narapidana dan tahanan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan alat elektronik, seperti telepon seluler, laptop, komputer, kamera, alat perekam, dan pager.
Benny menilai bahwa terhadap perkara penipuan yang terjadi di rutan bisa menjadi teguran khususnya bagi kepala rutan dan kepala lapas yang ada di Indonesia untuk lebih menertibkan peraturan yang ada di internal mereka.
“Contoh dalam kasus yang baru-baru ini terjadi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana dan sudah sering terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan di internal mereka sendiri,” lanjut Benny.
Benny menegaskan, jika rutan dan lapas tidak mau berbenah, perkara seperti akan terus berulang.
“Saya sangat berharap kepada teman-teman yang mempunyai kewenangan di lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan masyarakat bisa lebih profesional lagi, jangan sampai ada lagi narapidana yang diperas dan juga jangan sampai petugas-petugas membuka peluang untuk pelanggaran-pelanggaran di dalam rutan maupun lapas,” beber Benny yang juga Dosen Hukum di UBL.
Benny berharap, jika ada petugas yang melakukan pelanggaran, kepala rutan maupun lapas harus memberikan sanksi tegas seperti memutasi ataupun sanksi disiplin dan jika terlibat dalam perkara pidana harus ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku.
“Begitu pun misal karutan atau kalapas terlibat, Dirjen atau Menkumham harus menindak kepala rutan atau kalapas yang membiarkan apalagi ikut terlibat terhadap kecurangan yang terjadi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pringsewu mengamankan empat pelaku penipuan yang merupakan narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung. Diantaranya, Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran.
Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunus Saputra dalam press releasenya mengatakan penipuan yang dilakukan keempat pelaku ini terjadi pada Senin 29 Juli 2024 lalu sekira pukul 17.22 WIB terhadap korbannya di Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo.
Kejadian penipuan tersebut berlangsung di pukul 11.00 WIB saat korban Siti Maysaroh warga setempat mendapat laporan dari nomor tak dikenal kepadanya menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya.
“Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp 125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 WIB,” ucap Yunus Saputra, Senin (9/9/24) malam.
Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku suruhan korban untuk mengambil beras. Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pick up jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban.
“Pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp12 juta kepada korban. Di pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku, “kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut lanjut Yunus, korban tertipu dan mengalami kerugian langsung membuat pelaporan di Mapolres Pringsewu. Menindaklanjuti itu, pihaknya mengirimkan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama delapan unit I Tipidum untuk melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan bukti petunjuk dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.
“Sehingganya, petugas pun mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” paparnya.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap melakukan aksinya baik di dalam maupun di luar wilayah Pringsewu.(*)
Klik Gambar