TULANG BAWANG – Seorang warga Kampung Lingai RK 3 RT 2, Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang, memiliki sebidang tanah yang diduga direbut oleh salah satu warga Kampung Lingai.
Warga yang masih satu kampung tersebut diduga merebut hak milik tetangganya dengan membuat sertifikat tanah ke BPN Tulangbawang pada tahun 2019.
Sedangkan, Pemilik tanah tersebut Almarhum Reswanto juga memiliki sertifikat tanah yang terdaftar oleh negara pada tahun 1982.
Oleh karena itu, pihak keluarga Almarhum Reswanto meminta kepada pihak BPN Tulangbawang untuk melakukan Floating guna mengetahui siapa pemilik sah dari tanah tersebut.
Maka dari itu, pembuatan sertifikat tanah yang di klaim oleh salah satu warga Kampung Lingai tersebut diduga melibatkan beberapa oknum dari pihak BPN Tulangbawang yang dengan sengaja mengeluarkan sertifikat tanah tersebut.
Advokat LBH PEKAT IB Lampung, Basuki, mengatakan bahwa mereka pada hari ia telah melakukan floating di Mekar Indah Jaya di dalam cek floting tersebut pihak terlapor hanya menunjukkan bahwa mereka mengaku tanah kepemilikannya di atas lahan yang pada waktu itu terlebih dahulu ia lakukan floting di tahun 2019.
Menurutnya, atas dasar cek floting tersebut ia melakukan laporan terhadap para penyerobotan lahan yang dilakukan soudara Bage dan anaknya Komang.
Ia juga meminta dan mendesak polres Tulangbawang agar segera memproses laporan yang telah ia layangkan.
“Saya juga meminta dan mendesak polres Tulangbawang agar segera memproses laporan kami, karena menurut saya laporan kami sudah memiliki 2 alat bukt yang cukup untuk menetapkan para penyerobot lahan menjadi tersangka,” ungkapnya.
Klik Gambar