menu

Konflik Agraria Kembali Mencuat, Ribuan Masyarakat Adat Desa Panagan Ratu Akan Gelar Aksi Massa

Dilaporkan oleh : Candra Kusuma/Jauhari Saleh

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

LAMPUNG UTARA,-Permasalahan dugaan kasus penyerobotan tanah milik masyarakat adat Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur oleh oknum Kimal AL. kembali mencuat.

Upaya penyelesaian kasus tanah yang berlangsung selama 48 tahun lalu, belum ada titik temu.

Dan, pihak masyarakat adat Desa Panagan Ratu akan menggelar aksi massa untuk menuntut hak-hak mereka dikembalikan sekaligus memperjelas status tanah adat yang disengketakan.

Dalam rapat pengarahan Forkopimda terkait pertanahan di Ruang Siger, yang dihadiri Wakil Bupati, Ardian Saputra, Anggota DPRD, Polres Lampung Utara, Kimal dan Perwakilan Masyarakat Adat Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Rabu (8-11-23).

Pemkab. berharap, pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoaalan tersebut dapat menahan diri. Dengan itu, akan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dilapangan.

Menyoal permasalahan tersebut, Tokoh Adat Penagan Ratu, Darwis Gelar Sultan Semana Mana, mengatakan di 2020, pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintah pusat dan Kementerian Agraria, dengan No. 100/53/01/LU/2020, perihal ganti rugi eks Pt. Pangan Lampung Utara, Tanah Kimal/Way Abung Tiga.

“Pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintah pusat dan Kementerian Agraria, hanya saja belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Sementara, Joni Erix, selaku masyarakat adat, Panagan Ratu, mengatakan sengketa tanah tersebut telah terjadi 48 tahun lalu dan sampai hari ini belum ada penyelesaian.

” Saksi sejarah masalah tanah itu masih hidup dan kami hanya meminta hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tuturnya.

Sementara, Anggota DPRD, Lampura, Nurdin Habib, berharap masalah dapat diselesaikan secara kondusif demi menjaga keamanan di wilayah.

Terpisah, hasil dokumen menyatakan, merujuk surat Keputusan Presiden (Kep-Pres) No : 144 tahun 1966, diserahkan tanah seluas 25.000.Hektare dengan PT. Produksi Pangan dan di setujui Bupati bersama Gubernur Lampung dalam konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64.

Pemberian tanah tersebut di dalam bentuk perolehan alas Hak Guna Usaha (HGU) PT Produksi Pangan.

Di 1999, diterbitkan SK Gubernur Lampung No. 6/355/B.1/Hk/1998 tentang pembentukan tim penertiban dan penyelesaian masalah pertanahan Propinsi Lampung.

Dalam SK itu menyatakan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan. Maka tidak berlaku lagi Surat Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Lampung No. DA.1/SK/PH-77 tentang pencabutan pencadangan areal prosernal dan mencadangkan kembali kepada Ditjen Transmigrasi Departemen Tenaga Kerja, tramsmigrasi dan Koperasi.

Lahan seluas 5.363,052 hektar, dikukuhkan dan peruntukannya sebagai berikut:

HGU atas nama PT. Jalaku, seluas 2.408, 94 hektar, Hak milik pemukiman TNI AL, seluas 2.671,4718 hektar, diserahkan kepada Kepala Desa Tanjung Sari seluas 155 hektar dan dibebaskan untuk seluruh irigasi seluas 127,6402 hektar.

Secara hukum dengan diterbitkan SK Gubernur Lampung No. 6/355/B.1/Hk/1998, maka akan membatalkan surat Keputusan Presiden (Kep-Pres) No : 144 tahun 1966,
dan Bupati bersama Gubernur Lampung dalam konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64.

Bila merujuk SK Gubernur jelas menyatakan Hak milik pemukiman TNI AL, hanya seluas 2.671,4718 hektar.

Bukan mengacu hasil konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64. Seluas 25.000 hektare. TIM

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Ketua PD IWO Lampung Timur. (Foto : Redaksi)

Bagikan berita ini
November 10, 2024
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

Kategori Berita

Kabar Lampung