TULANG BAWANG – Dengan adanya surat pengajuan keberatan untuk penetapan Kepala Kampung terpilih atas Nama NYOMAN JATA, yang di ajukan oleh salah satu calon Kepala Kampung nomor urut 1, GEDE SUDI ARJANA kepada panitia pemilihan Kepala Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, pada tanggal Selasa, (26/09/2023).
Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung, Ferry Saputra YS. S.H. meminta kepada panitia pelaksana pemilihan kepala kampung dan pemerintah Kabupaten Tulangbawang, terutama Bupati agar pelantikan kepala kampung terpilih atas nama NYOMAN JATA tersebut di tunda sementara sebelum proses hukum dengan adanya dugaan-dugaan kecurangan yang di lakukan oleh calon kepala kampung terpilih atas nama NYOMAN JATA nomor urut 2 itu selesai.
Ferry Saputra mengatakan bahwa ia meminta kepada panitia pelaksana Pilkakam kampung Warga Indah Jaya agar tidak melantik kakam terpilih sebelum proses hukum selesai.
“Saya meminta kepada panitia pelaksana pemilihan kepala kampung warga Indah Jaya dan pemerintah Kabupaten Tulangbawang, agar tidak melantik kepala kampung terpilih NYOMAN JATA tersebut dengan alasan-alasan yang diduga adanya kejanggalan-kejanggalan atas temuan yang di ajukan oleh calon kepala kampung GEDE SUDI ARJANA, temuan kejanggalan tersebut tertuang pada surat pengajuan pada tanggal 26 September 2023 dengan beberapa poin sebagai berikut.
1. Proses penetapan kepala kampung Warga Indah Jaya atas nama Nyoman Jata, bahwa panitia kurang teliti dan tidak mengecek kebenaran di lapangan dalam memverifikasi berkas persyaratan calon kepala kampung atas nama Nyoman Jata, yaitu persyaratan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan izasah paket B, sehingga merugikan saya selalu calon kepala kampung Warga Indah Jaya, atas nama GEDE SUDI ARJANA nomor urut 1.
2. Proses sosialisasi dan kampanye calon kepala kampung Warga Indah Jaya atas nama NYOMAN JATA, bahwa diduga calon kepala kampung atas nama NYOMAN JATA memberikan keranda jenazah dan tempat pemandian jenazah di masjid Bintoro Nadwah Nurul Iklas alamat Rt 04 Rw 01 kampung Warga Indah Jaya sehinga diduga pemilihan yang berada di RT 04 Rw 01 kampung Warga Indah Jaya lebih berpihak atau condong kepada calon kepala kampung atas nama NYOMAN JATA dan merugikan saya selaku calon kepala kampung Warga Indah Jaya atas nama GEDE SUDI ARJANA nomor urut 1.
3. Bukti Pendukung :
1. Foto copy surat tanda penerimaan laporan Nomor : STTLP/B/ 229/1X/2023/SPKT/POLRES TUBA POLDA LAMPUNG.
2. Foto copy surat tanda penerimaan laporan Nomor :
STTLP/B/234/1X/2023/SPKT/POLRES TUBA/POLDA LAMPUNG.
3. Foto keranda jenazah dan tempat pemandian jenazah yang berada di Masjid BINTORO NADWAHH NURUL IKHLAS.
Dengan adanya poin – poin di atas agar pihak panitia pelaksana pemilihan kepala kampung Warga Indah Jaya, dan pemerintah kabupaten Tulangbawang secepatnya mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku,” pungkasnya.
Klik Gambar