Pesisir Barat (Krui) : Surat Keterangan Keberadaan (SKK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (19/09/2023).
Kepala Badan Kesbangpol, Syahrial Abadi, S.Sos, mengatakan bahwa sebuah organisasi harus memiliki legalitas lengkap dan jelas, seperti AD & ART, Akta Notaris, SK Kemenhumkam.
Syahrial juga berharap agar DPC KWIP dapat mendukung program Pemerintah Daerah, terus aktif dan selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Tidak hanya itu, Syahrial juga menyampaikan bahwa KWIP juga telah melengkapi surat Domisili, NPWP, SK Pengurus, struktur organisasi pengurus, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus inti, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
” Setelah melalui verifikasi kelengkapan legalitas organisasi oleh Kesbangpol Kabupaten Pesisir barat DPC-KWI Perjuangan dinyatakan memiliki legalitas lengkap dan jelas, ” ungkap Syahrial.
Sementara itu, Ketua DPC – KWIP Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Riswanto yang di dampingi Sekjen DPC – KWIP Pesibar, Pidodo mengatakan agar seluruh pengurus dan anggota DPC- KWIP Pesisir Barat dapat menjalankan tugas dengan baik serta dapat menjadi wadah atau naungan para jurnalis yang profesional.
M Riswanto juga menyampaikan bahwa Kesbangpol Pesisir Barat juga secara resmi mengeluarkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (SKK) DPC-KWI Perjuangan dengan Nomor Surat : 200.1.4.11/05/V.05/2023.
” Dengan telah dikeluarkannya Surat Keterangan Keberadaan (SKK) berdirinya DPC- KWIP, semoga dapat menjadi wadah bagi para wartawan atau jurnalis yang bekerja profesional, ” ujar M Riswanto.
” DPC KWIP Kabupaten Pesisir Barat juga siap mendukung segala program Pemerintah Kabupaten pesisir Barat, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama, ” tambahnya.