menu

Kepala PKBM Raden Intan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 717 Juta

Dilaporkan oleh : Fay/Mad

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pelatihan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan, Kabupaten Tulang Bawang. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam dan penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 717.799.770,00.

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pelatihan PKBM yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan tersangka, yang juga merupakan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penggelapan anggaran melalui mark up atau pembengkakan biaya kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Menggala, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, S.H., dalam keterangan resminya.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan Nomor Surat Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024. Hingga kini, pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait terus dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan perhitungan dari Auditor Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 717 juta. “Angka ini didapat setelah penghitungan rinci terkait anggaran pelaksanaan pelatihan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas masyarakat di PKBM, namun diselewengkan,” lanjut Rachmat.

Modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya melibatkan pembuatan laporan fiktif, pemotongan honor tutor, serta pengadaan barang dan jasa yang di-mark up. “Tersangka juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi, di mana kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Rachmat.

Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut, dan pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berjanji akan mengungkap lebih jauh terkait pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak resmi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang atau melalui email yang telah disediakan.

Dengan penahanan tersangka, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya, serta dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di masa depan.(fay/mad).

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

Yus Bariah Dawam Rahardjo, Menyerahkan Program TAS BARIYAH di Desa Taman Asri Berjumlah 401 Peserta

Yus Bariah Dawam Rahardjo, Menyerahkan Program TAS BARIYAH di Desa Taman Asri Berjumlah 401 Peserta

Purbolinggo-- Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Timur Yus Bariah Dawam Rahardjo, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kader PKK di Desa Taman Asri dalam menjalankan Program Tabungan Sembako untuk Hari Raya/TAS BARIYAH. Hal

Maret 27, 2023

Kategori Berita

Kabar Lampung