Pesisir Barat (Krui) : Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar penyerahan petikan keputusan Bupati tentang pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (29/08/2023), Kepala BKPSDM, Sri Agustini, S.KM., M.Kes. menyampaikan, ada sebanyak 481 PPPK (Guru) yang telah resmi, sesuai dengan SK Bupati Nomor: B/406/KPTS/V.04/HK-PSB/2023.
Sri Agustini juga menyampaikan ucapan Selamat kepada mereka yang telah diangkat menjadi PPPK dan mengatakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara.
Tidak hanya itu, Sri Agustini juga menyampaikan, bahwa mereka harus menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“ Saya berharap seluruh ASN PPPK, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerjanya, ” ujar Sri.
Tidak hanya itu, Sri juga meminta kepada PPPK agar selalu belajar, mau berbenah diri, dan senantiasa mengasah diri untuk dapat melaksanakan tugas dan memegang prinsip tepat waktu.