Way Kanan – Suatu prestasi yang luar biasa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Bidang Pidsus telah mumuulangkan uang hasil korupsi yang dilakukan oleh salah satu Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan.
Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui Bidang Pidsus kembali menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi APB Kampung Sukajadi TA 2018 dari keluarga terpidana Sarjono, sebesar Rp. 145.000.000,-, Rabu, (11/10/2024 ).
Setelah sebelumnya pihak keluarga telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 280.000.000,-
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh istri terpidana yakni ibu Suparmiati yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Way Kanan.
Disaksikan oleh Pahlevi Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Gery Bendahara Penerima, Rurry Anitama (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti).
Kajari Way Kanan Bapak Dody AJ Sinaga, SH.,MH. kepada pihak media menyampaikan bahwa pembayaran Uang Pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3711 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Juli 2024.
”Dengan amar putusan dalam perkara ini terpidana selain pidana pokok juga harus mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp. 470.616.199,50,” ujarnya.
Dody AJ Sinaga, SH.,MH. yang saja dilantik oleh Kajati Lampung pada Senin kemarin di Aula Kejati Lampung mengapresiasi itikad baik dari baru keluarga Terpidana Sarjono.
”Kami mengapresiasi itikad baik dari keluarga Terpidana Sarjono terkait pembayaran uang pengganti tersebut,” tutup Kejari.(Sandi)
Klik Gambar