PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (28/11/23) bertempat Kantor Kejari setempat.
Acara ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode bulan Agustus 2023 hingga bulan November 2023 yang meliputi 44 perkara tindak pidana, seperti Tindak Pidana Perjudian, Pencabulan, Penipuan, Pencurian, Kesehatan dan Narkotika.
Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Kejaksaan Negeri Pringsewu, sebagai lembaga eksekutor, memegang tanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi. Hadir dalam acara ini adalah Kepala Kepolisian Resor Pringsewu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, serta para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang, mulai dari stempel kantor Pekon Margodadi Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu yang dibuat di percetakan Dragon, tas merk EIGEER warna hitam, pakaian, senjata tajam, 18 (delapan belas) unit handphone, plastik klip, kaca pirek, alat hisap sabu/bong, koreks api, hingga beberapa paket narkotika berbagai jenis yaitu sabu, ganja, tembakau gorila, tramadol, hexymer, dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti yang ada, melalui metode blending, pemotongan, pembakaran, dan penghancuran.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor.
“Tindakan ini merepresentasikan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Ade Indrawan menambahkan bahwa kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut.
“Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan berat +- 0,3539 gram, narkotika jenis Ganja dengan berat +- 200 gram, Tramadol sebanyak 141 butir, dan hexymer sebanyak 1222 butir,” terang Kajari Pringsewu.
Seluruh rangkaian acara pemusnahan barang bukti berlangsung dengan lancar dan aman, menjunjung tinggi integritas yang merupakan pijakan utama dalam penegakan hukum.(*)
Klik Gambar