TULANG BAWANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Penli Yusli PNR, saat dikonfirmasi membantah dirinya melakukan penganiayaan, karena ia mengaku hanya memarahi staf Dinas Perhubungan Ami Hakim, dikarenakan tidak angkat telepon dari dirinya.
“Saya ngoceh-ngoceh aja, karena hp saya ngak pernah di angkat-angkat,” kata Penli Yusli melalui via WhatsApp, Rabu (28/02) malam.
Penli juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memukul Ami Hakim, hanya memarahi nya saja. Menurutnya, apabila ia memukul Ami Hakim pasti ada bekas lebab dan biru-biru di mukanya. “Kalau saya mukul, mukanya sembeb dan biru-biru,” ujarnya.
Penli Yusli mengatakan bahwa ada orang yang menunggangi dan ia akan segera selidiki.
“Kok berkembang mukul, artinya ada orang yang menunggangi, masih kita selidiki.
Penli menyebutkan bahwa dirinya juga berencana melaporkan Ami Hakim ke penyidik kepolisian. “Biar aja kalau lapor nanti saya lapor balik, kalau bener,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penli Yusli PNR seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Kasat Polisi Pamong Praja (Pol-PP) di Kabupaten Tulangbawang, dilaporkan ke Polres Tulangbawang. Penli dilaporkan ke pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap staf Dinas Perhubungan bernama Ami Hakim.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Hengki mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kasat Pol-PP, Penli Yusli PNR.
Hengki mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pelaku menelpon pelapor namun tidak ada jawaban, sehingga pelaku kesal dan memanggil pelapor ke kantornya.
Setelah datang ke kantornya pelapor langsung menghadap pelaku, Rabu (28/02/2024), dan masuk ke dalam ruangan terlapor, setelah masuk terlapor marah-marah dengan mengatakan, “Mengapa kamu tidak mengangkat telpon saya kemarin,” ucapannya kesal.
Lalu, korban tidak menjawab sama sekali, kemudian terlapor menendang korban sebanyak satu kali sehingga mengenai lutut bagian kanan dan memukul wajah korban mengenai pipi sebelah kanan sebanyak dua kali, lalu saat ingin memukul ke 3 kali si korban menghindar. Atas kejadian tersebut, korban mengalami bekas memar di bagian lutut dan pipi.
Tidak terima dengan perlakuan Penli Yusli PNR, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita sudah terima laporan polisinya, kemudian sudah lakukan visum, dan mengambil keterangan dari pelapor,” ungkap Hengki kepada Hariangloballampung.com melalui pesan singkat WhatsApp.
Hengki menambahkan, pihaknya akan segera melanjutkan proses kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. (fay/mad).
Klik Gambar