TANGGAMUS – Terkuaknya salah satu aset Pekon (Desa) Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yaitu berupa Gedung Kantor Pekon setempat yang didirikan diatas tanah milik pribadi seluas kurang lebih 300 M2 diminta untuk segera dikosongkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, bahwa Gedung Kantor Pekon Tanjung Agung diketahui dibangunkan diatas lahan tanah milik Cecep Fatoni (50) Warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, hal inipun berdasarkan surat kepemilikan tanah atas namanya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).
Cecep Fatoni saat dikonfirmasi media Global Lampung melalui sambungan telepon mengatakan bahwa tanah dimana didirikan sebuah bangunan Gedung Kantor Pekon Tanjung Agung memang benar jelas hak kepemilikan dari warisan orang tuanya. Sedangkan pada saat Kepala Pekon Subhan (mantan) masih menjabat tidak pernah meminta izin apalagi transaksi jual beli tanah darinya.
“Itukan dibangunkan karena saya masih didalam (Lembaga Pemasyarakatan), kalau pengakuan masyarakat bahwa Subhan mengaku bahwa tanah tersebut sudah dibelinya dari saya, kita tahu sendiri Subhan sekarang aja dia masih DPO karena bermasalah, yang pasti tanah itu milik saya sesuai dengan surat kepemilikan berupa SKT,” beber Cecep, Minggu (26/2/23).
Masih kata Cecep, saat ini melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Pengacara Firma Hukum Imam Ma’arif dan Rekan memberikan surat berupa peringatan (Somasi) untuk pengosongan lahan dengan Nomor : 055/B/Somasi/FHI/I/2023 Tanggal 18 Februari 2023, yang ditujukan kepada Kepala Pekon Tanjung Agung.
“Awalnya kita minta ganti rugi, namun dari pihak pekon tidak ada tanggapannya, kalau mereka mau ngikuti keinginan kita, kita tunggu tapi kalau tidak mau angkat sama semua bangunannya dari tanah kita, nah sekarang saya gugat dengan memberikan somasi,” tambahnya.
Berikut isi surat somasi yang dilayangkan dari Kantor Pengacara Firma Hukum Imam Ma’arif dan Rekan :
- Bahwa berdasarkan informasi dari klien kami bernama Cecep Fatoni, umur 50 Tahun, Alamat Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, memiliki sebidang tanah pekarangan berukuran 304 M2 yang terletak di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (Kepemilikan) atas nama Cecep Fatoni yang dibuat, diterangkan, dan ditandatangani oleh Kepala Pekon Tanjung Agung, serta diketahui, dikuatkan, dan ditandatangani oleh Camat Kecamatan Pugung, atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-tua Kampung.
- Bahawa Pemerintah Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus telah menghadiri undangan klarifikasi di kantor kami namun tidak ada titik temu atau solusi dari permasalahan ini. Oleh sebab itu kami meminta Pemerintah Pekon Tanjung Agung untuk :
- Segera membebaskan dan Mongosongkan lahan saudara Cecep Fatoni yang digunakan pemerintah Pekon tanpa seizin Pemilik Tanah.
- Pemerintah Pekon Tanjung Agung diberikan waktu hingga 1 Maret untuk segera mengosongkan lahan / pembebasan lahan tersebut.
3. Bahwa, apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan daitas Pemerintah Pekon Tanjung Agung tidak juga tidak itikat baik membebaskan dan mengosongkan lahan, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
Terpisah, Hendra Pejabat Kepala Pekon Tanjun Agung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kantor Pekon setempat dibangun pada tahun 2017 dan 2018 yang memang diatas tanah milik atas nama Cecep Fatoni, mengapa demikian karena dari Pemerintah Pekon Tanjung Agung sendiri tidak memiliki dokumen yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik pekon setempat.
“Kantor Pekon Tanjung Agung yang dibangun di Tahun 2017, kebetulan diatas tanah milik Cecep Fatoni, ya kalau ditanya seluk beluknya saya tidak tahu pasti, cuman yang pasti pekon tidak ada dokumen yang menguatkan tanah tersebut milik pekon,” ucapnya kepada media melalui teleponnya.
Lanjut Hendra, berdasarkan hal tersebut yang bersangkutan Cecep Fatoni melalui kuasa hukumnya sudah dua kali melayangkan Surat Somasi ke Pemerintah Pekon Tanjung Agung, kemudian Surat Somasi yang ketiga kalinnya meminta terhadap pemerintah pekon setempat untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
“Kami sudah dua kali mendapatkan surat Somasi dari pihak pengacara Cecep Fatoni, somasi pertama saya belum diangkat sebagai Pj Kakon, untuk somasi yang kedua tepatnya tanggal 31 Januari 2023 bertepatan dengan pas saya diangkat mendapatkan tugas menjadi Pj disitu yang isinya semacam konsolidasi lah, somasi ketiga kalinya kami diminta untuk mengosongkan lahan tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saya ambil kebijakan untuk segera mengosongkan kantor pekon pada tanggal 21 Februari 2023, sementara kita numpang rumah salah satu dari aparatur pekon,” terang Hendra.
Kemudian menurut Hendra, untuk pembangunan Kantor Pekon Tanjung Agung pada tahun 2017 dan 2018 sudah pasti anggaranya menggunakan Dana Desa (DD), akan tetapi sangatlah disayangkan atas tindakan dari Kepala Pekon pada saat itu sudah sangat beraninya mengambil sebuah kebijakan untuk mendirikan bangunan diatas lahan yang bukan milik pekon, selanjutnya dengan adanya persoalan ini pihak pekon tidak ada langkah lain selain mengosongkan lahan.
“Sangat berani kepala pekon pada waktu itu mendirikan bangunan yang bukan milik pekon, sedangkan tuntutan Cecep Fatoni selaku dari pemilik tanah sudah jelas dia ingin minta ganti rugi, cuman kan untuk pembebasan lahan yang pertama prosesnya itu tidak gampang, harus mendapatkan rekomendasi langsung dari kepala daerah yaitu Bupati, yang kedua tidak masuk akal bangunan sudah ada baru dibebaskan, kemudian saya juga sudah berkonsultasi dengan Camat Pugung dan Inspektorat Tanggamus bahwa solusinya cuman itu keluar agar tidak mengganggu kinerja,” paparnya.(*)
Klik Gambar