LAMPUNG UTARA – Menyikapi Perkembangan Politik di desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, khususnya terkait polemik jabatan kepala desa (Kades) yang di berhentikan oleh Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo SE. MM.
Pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Lampung Utara terhadap Poniran Hs., dianggap Tidak Sah, karena tidak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai saat ini masih dilakukan perlawanan (upaya hukum) terhadap putusan Bupati tersebut melalui upaya hukum Kasasi M.A.
Saat di ditemui Globallampung.com Poniran selaku Kades Subik yang di berhentikan menyampaikan kekecewaannya kepada Bupati Lampung Utara dan jajarannya.
“Perihal pelantikan Yahya Pranoto sebagai kades Subik, karena sampai saat ini sengketa masalah jabatan kepala desa tersebut belum memiliki kekuatan ketetapan hukum tetap,” jelasnya.
Lanjut Poniran saya diberhentikan tidak masalah tetapi saya berharap kepada pemerintah Lampung Utara untuk yang menjadi kades Subik dari PJ kecamatan Abung Tengah,” harapnya.
Ditempat yang sama team Kuasa hukum Poniran Hs, ZH and Partner, menambahkan telah melakuan perlawanan selanjutnya dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Lampung Utara, Sekertaris Daerah, Camat Abung Tengah, dan PLT Kepala Desa Subik pada saat itu, gugatan tersebut telah memasuki tahap mediasi oleh Pengadilan Negeri Kotabumi .
Terkait dengan adanya pelantikan saudara Yahya Pranoto itu merupakan cacat hukum tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Seharusnya lakukan pemilihan kepala desa dipercepat atau di adakan PLT beberapa tahun,” bebernya.
Di Tempat Terpisah Kabag Bagian Hukum Pemda kabupaten Lampung Utara. i , Kurniawan saat dihubungi melalui via telepon menjelaskan bahwa pelantikan dan pemberhentian kades Subik sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undang yang berlaku.
“Ya pelantikan dan pemberhentian kades Subik tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Klik Gambar