TULANG BAWANG – Terkait empat Lurah di Kecamatan Menggala yang diduga menghambat tahapan Pemilu Tahun 2024, sudah di panggil oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulangbawang.
Kepala Badan Kesbangpol Tulangbawang Saut Sinurat, mengatakan, bahwa ia sudah memanggil empat Lurah di kecamatan Menggala dan memberikan pembinaan agar segera menerbitkan Surat Kerja (SK) pembetukan sekretariat PPS.
“Saya sudah panggil empat Lurah bersama camat dan sekcam. Komunikasi antara dua pihak itu tidak berjalan, satu bilang begini satu bilang begitu,” ucapnya saat ditemui Globallampung.com di ruang kerjanya, Senin (20/02).
Saut Sinurat juga menjelaskan bahwa hasil dari pemanggilan empat Lurah tersebut dua yang sudah tanda tangan dan satu Lurah Menggala Kota akan menyusul, namun Lurah Menggala Selatan masih enggan menertibkan SK sekretariat PPS.
“Hasilnya dua yang sudah tanda tangan, hari ini lurah Menggala Kota yang sudah siap tanda tangan, ia baru saja kesini, tetapi lurah Menggala Selatan yang belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila lurah Menggala Selatan masih tidak menandatangani SK sekretariat PPS tersebut maka ia akan lakukan pembinaan keras.
“Kalau pun dia masih tidak mau tanda tangan pembentukan sekretariat PPS tersebut, maka kita akan lakukan pembinaan keras,” tegasnya.
Adapun pemberitaan sebelumnya, Kisruh terkait penyelenggara pemilu tingkat desa/kelurahan. Banyak informasi bahwa Lurah dan PPS saling tarik ulur kepentingan dalam pembentukan sekretariat PPS di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Diduga ada empat Lurah di Kecamatan Menggala, enggan menerbitkan Surat Kerja (SK) pembentukan sekretariat PPS.
Hal tersebut, secara tidak langsung empat Kepala Kelurahan telah menghambat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Say Bumi Nengah Nyapur.
Dikatakan, oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Menggala Tengah, bahwa setiap ada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, semua Kepala Kelurahan di Kota Menggala, selalu memaksakan diri untuk menjadi staf di sekretariat PPS.
“Sedangkan kinerja sekretariat, mulai dari sekretaris PPS, staf sekretariat urusan teknis penyelengaraan pemilihan dan staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik pemilihan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 Tahun 2022, pasal 71, pasal 72, Pasal 73, tugas dan kewajiban sekretariat dan staf yang diajukan kelurahan tidak pernah berjalan sebagaimana mesti seorang staf,” ungkapnya, setelah mengikuti rapat yang penuh emosional, Rabu (15/02).
Ia menambahkan, yang lebih tidak masuk akal lagi, kepala Kelurahan Menggala Selatan Musoli dengan berapi api memaksakan diri untuk menjadi staf sekretariat PPS.
“Apakah iya, kami harus memerintahkan seorang Lurah, sedangkan dia adalah staf PPS kami, sudah pasti dia tidak bekerja, karena di Pemilu tahun 2019 yang lalu, lurah-lurah di kecamatan Menggala yang menjadi staf PPS tidak pernah bekerja, hanya menikmati honor yang diberikan dari KPU, karena itu, kami harus berperan ganda dalam setiap tahapan yang di berikan oleh Komisi Pemilihan Umum,” terangnya.
Karena itu, di Pemilihan Umum tahun 2024, berdasarkan PKPU nomor 08 tahun 2022, bahwa pengajuan sekretariat dan staf PPS, dari masyarakat sipil dan non sipil.
“Untuk itu, kami mengajukan sekretariat dan staf PPS, kepada KPU dari masyarakat non sipil yang dapat bekerja sama dengan kami PPS dalam setiap tahapan yang diberikan oleh KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tulangbawang Reka Punnata mengatakan bahwa ia akan mengundang PPK dan PPS guna menggalai informasi secara mendalam sehingga dapat menyikapi persoalan tersebut.
“Kami akan undang PPK dan PPS dulu ya menanyakan dan menggali informasi secara mendalam dan jernih. Semoga semua pihak bisa lebih arif dan bijak serta dewasa dlm menyikapi persoalan apalagi persoalan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” bebernya melalui via WhatsApp. (fay/mad).
Klik Gambar