Tanggamus – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan indikasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Fiktif pada SMP Negeri 1 Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2023.
Menariknya, salah satu temuan indikasi belanja BOS fiktif pada SMP Negeri 1 Pulau Panggung, terdapat sebanyak 25 temuan diantaranya pembelian meja dan kursi siswa serta pembelian buku dengan total anggaran Rp99.490.800, dengan hasil pemeriksaan dari BPK bahwa fisik barang tidak ada.
Sayangnya, upaya konfirmasi terhadap Yarliani, mantan Kepala SMPN 1 Pulau Panggung yang saat ini menjabat Kepala SMPN Ulubelu terkait temuan BPK RI perwakilan Provinsi Lampung tidak berhasil diperoleh, melalui sambungan telepon bahkan pesan singkat whatsapp pun tidak ada tanggapan.
Disisi lain pun, Gustam Apriansyah Sekretaris Inspektorat Tanggamus saat dimintai tanggapan oleh media Harian Global Lampung, terkait hal tersebut turut serta bungkam, disampaikan melalui pesan singkat whatsapp pun hanya sebatas dibaca tanpa ada balasan, seolah keduanya memang kompak untuk enggan berbicara mengenai temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Dari hasil audit BPK tersebut bahwa Yarliani, mantan Kepala SMPN 1 Pulau Panggung benar-benar telah terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan mengelola dana BOS Tahun Anggaran 2023 yang terindikasi fiktif.
Parahnya, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Tanggamus tidak memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, bahkan Yarliani masih diberikan kepercayaan untuk menjabat sebagai Kepala sekolah di kecamatan Ulu Belu.
Sementara itu, Gunawan Ketua LSM DPD Forkorindo Provinsi Lampung sangat menyesalkan sikap dari Yarliani mantan Kepala SMPN 1 Pulau Panggung serta Gustam Apriansyah Sekretaris Inspektorat yang tidak koperatif untuk menyikapi atas temuan BPK tersebut seolah memang sengaja kompak untuk memilih bungkam.
“Saya rasa Dinas Pendidikan main mata dengan Kepala Sekolah, jadi walaupun Kepala Sekolah berbuat tidak benar hanya dibiarkan saja, ditambah lagi Inspektorat disini sudah jelas fungsinya yaitu pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak juga harus ikut-ikutan melakukan pembiaran,” tegas Gunawan, Selasa (27/8/24).
Klik Gambar