Kutipan: “Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” – Pembina Gapeksindo Lampung
Bandar Lampung – Lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila yang dilakukan oleh Pokja Universitas Lampung disoal banyak pihak, salah satunya Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung. Pembina Gapeksindo Lampung, Doni Barata, mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur dalam proses lelang tersebut.
Menurut Barata, rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana. Akibatnya saat pengumpulan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan, rekanan lokal kesulitan menyerahkan jaminan ke Pokja. Ia juga mengungkapkan adanya indikasi permainan yang dilakukan Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan dengan menggugurkan rekanan yang lebih kompeten dan unggul.
Pembina Gapeksindo Lampung mengatakan:
“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,”
Adi Gayuh Kartiko, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung, turut menyoroti pentingnya proses lelang RSPTN Unila yang jujur dan profesional, terlebih mengingat kasus korupsi yang melibatkan Rektor dan beberapa orang di kampus Unila baru-baru ini.
“Sebaiknya pihak Unila jangan main-main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ujar Adi.
Menanggapi hal ini, Adi juga mengimbau agar pembangunan rumah sakit dari pinjaman lunak Asian Development Bank (ADB) dikerjakan secara profesional dan jujur, mengingat ADB sangat anti terhadap praktik KKN dan pentingnya memenuhi ketentuan UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN.
“ADB sebagai pemberi pinjaman kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,” tambah Adi.(hamz)
Klik Gambar