Lampung Utara – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-52 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar lomba Pengucapan Pembukaan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 di Gedung Korpri Setempat.
Lomba dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Adapun perserta diikuti dari perwakilan seluruh OPD dan kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara.
Untuk Pemenang lomba HUT Korpri Pengucapan Pembukaan UUD 1945 juara I diraih dari perwakilan Badan KesBangPol Kab LU. Yulinda Nathalia SE.MM., yang sehari-hari menjabat SubBid Ormas KesBangPol Kab LU.
Sebagai pemenang lomba Pengucapan Pembukaan UUD 1945, Yulinda berkesempatan untuk mengucapkan UUD 1945 pada upacara puncak. Rabu (29/11/2023).
Selain itu Yulinda juga menerima penyerahan hadiah dan piagam pemenang lomba, saat upacara puncak HUT KORPRI Ke-52 dilapangan Pemda setempat. Bertindak sebagai Pemimpin Upacara Drs. Sinar Barkah M.Si, dan Pembina Upacara Drs Lekok MM.
Lekok mengatakan, Peringatan HUT KORPRI kali ini, sebagai upaya menjaga, mempertahankan dan memelihara serta mengembangkan jiwa korsa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, malalui Pegawai Negeri Sipil.
“Tujuan dari giat ini tentunya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan anggota Korpri terhadap text Pembukaan UUD 1945. tidak hanya menghafalkan saja tapi dijiwai dan dihayati serta dilaksanakan makna yang terkandung di dalamnya,” ujar Lekok
Dalam kesempatan itu juga diingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku netral dan profesional, serta bebas dari intervensi politik dalam menghadapi pemilihan umum 2024.
“ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk, pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Lekok menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarak. (*)
Klik Gambar