Lampung Timur– Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki Warga Labuhan Ratu, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (14/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial GA (19) warga Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur.
Satuan Res Narkoba Polres Lampung timur melakukan menangkap GA pada hari Minggu (13/11/22) sekira pukul 10.00 wib di desa Rajabasa Lama kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkoba golongan 1 jenis Sabu.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum, ” tutup Kapolres.
Klik Gambar