menu

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu Yang Juga Residivis

Dilaporkan oleh : Hukum dan Kriminal

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Tulang Bawang – Kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba tahun 2021.

Bandar sabu yang dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni seorang pria berinisial TN (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk seorang bandar sabu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 16 (enam belas) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, timbangan digital, sarung timbangan digital, plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 560 ribu.

“Hari Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kami membekuk seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2021 dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bakung Udik,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (17/11/2024).

Menurutnya, penangkapan bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah dibekuk seorang bandar sabu yang merupakan pemilik rumah, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, bandar sabu yang dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1o miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Sarwani)

Klik Gambar

Bagikan berita ini

| Baca Juga

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Zulkifli Hasan ke Lambar,Nukman tinjau lokasi guna pastikan persiapan.

Lampung Barat,Global Lampung News  -  Peletakan batu pertama pembangunan proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung rencana akan dilakukan oleh Mentri Perdagangan Dr.H.C Zulkifli Hasan S.E,.M.M pada 25 Januari mendatang. Demi

Januari 17, 2024
Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

Zoom Meeting GPM, Bupati Dawam Rahardjo Berharap Bisa Membantu Kekurangan Bahan Pokok Masyarakat

SEKAMPUNG-- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan dalam acara Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Senin (26/06/2023). Hadir dalam acara

Juni 26, 2023
Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Nahkodai Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lampung Timur

Zohiri Ketua PD IWO Lampung Timur. (Foto : Redaksi)

Bagikan berita ini
November 10, 2024
Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Zaelani Diduga Menyerobot atau Perampasan Rumah Milik Hasanudin

Lampung Selatan - Menindaklanjuti terkait dengan indikasi dugaan penyerobotan atau perampasan rumah milik Hasanudin warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, oleh seorang warga setempat bersama Zaelani.

Kategori Berita

Kabar Lampung