Lampung Utara – Bahwa pada hari Selasa Tanggal 16 April 2024 sekira pukul 09.30 wib bertempat di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menerima kunjungan silaturahmi halal bihalal oleh enam Organisasi perwakilan Organisasi Pers dan Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri dari KWRI, SPRI, PPWI, AJOI, PORJIL dan GML.
Bahwa Kehadiran keenam Organisasi tersebut selain silaturahmi halal bihalal, juga secara khusus memberikan dukungan terkait kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Inspektorat Lampung Utara.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan terkait penanganan perkara yang terjadi di Inspektorat telah dilaksanakan secara hati-hati dan juga telah dilakukan perhitungan ada tidaknya kerugian negara pada kegiatan yang ada di Inspektorat.
Bahwa berkenaan dengan penaganan kasus di Inspektorat disamapaikan terhadap perkara tersebut masih dalam tahap berproses penyidikan. Namun dari tahap tersebut telah ditemukan adanya kerugian negara yang hasilnya telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Provinsi Lampung dan atas hasil tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Bahwa terhadap perkara tersebut telah mulai mengkerucut namun agar tidak salah dalam menentukan sikap dan tidak ada kezaliman dalam menentukan sikap, butuh kehati-hatian serta dukungan semua pihak agar terhadap penanganan perkara tersebut dapat dituntaskan secara tepat. Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengharapkan seluruh elemen masyarakat agar dapat bersabar namun tetap terus mengawal proses tersebut samapai selesai.
Bahwa dalam kesempatan kunjungan silaturahmi halal bihalal oleh para perwakilan Organisasi Pers dan Organisasi Kemasyarakatan yang sempat hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menitipkan pesan apabila mengetahui terdapat pihak-pihak diluar sana yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara atau Pegawai Kejaksaan melakukan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik Institusi Kejaksaan kiranya dapat menyampaikan secara langsung kepada dirinya ataupun juga dapat disampaikan melalui bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Bahwa pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menyampaikan terkait SOP ataupun tatacara Penerimaan tamu yang ada di Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Tekhnis yang terdapat pada Kemenpan RB.
Tentunya juga Ada pertanyaan besar disini pada tahun kegiatan tersebut yakni 2021 dan 2022 telah dilakukan pemeriksanan oleh institusi terkait bidang pemeriksaan keungan dengan hasil tidak ditemukan kerugian negara, namun pada perjalanannya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara terdapat penyampaian adanya kerugian Negera oleh BPKP PROVINSI Lampung hal tersebut harusnya perlu menjadi perhatian. Tim
Klik Gambar