Tulang Bawang, 3 Mei – Seorang warga Desa Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan tahun 2022 oleh oknum Kepala Kampung (St).
Menurut sumber tersebut, St diduga telah menggunakan dana ketahanan pangan senilai Rp 29.000.000 untuk kepentingan pribadi. Salah satu modusnya adalah dengan menyewa sebidang tanah untuk menanam singkong namun tidak ada hasil dari kegiatan tersebut, dengan dalih bangkrut.
“Kepala Kampung mengelola kebun singkong sendiri dan tidak ada laporan, dan ini tidak sesuai dengan peruntukan dana ketahanan pangan yang seharusnya dirasakan langsung oleh warga,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, St juga diduga telah membeli 45 ekor kambing, di mana 25 ekor dibagikan kepada 5 RK untuk dipelihara dan 20 ekornya dikelola langsung olehnya. Namun, 2 ekor kambing dilaporkan mati sebelum sempat dibagikan. St juga membeli kembali 20 ekor kambing dengan dana ekonomi kreatif.
“Sebagai Kepala Kampung, seharusnya bantuan itu tepat sasaran dan dikelola dengan benar untuk jangka panjang bagi warga. Tapi, St justru memonopoli bantuan tersebut,” ungkap sumber.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, St tidak memberikan tanggapan. Tim media masih berusaha mendapatkan informasi dan klarifikasi dari St terkait temuan ini.
Kasus ini masih dalam tahap dugaan dan belum ada pernyataan resmi dari St terkait temuan penyelewengan dana ketahanan pangan ini. Masyarakat Desa Sukamaju berharap pihak berwenang, seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, dapat mengusut kasus ini.
Penting untuk diingat bahwa semua pihak masih berhak atas praduga tak bersalah. Klarifikasi dari St dan hasil investigasi oleh pihak berwenang dinanti untuk menentukan langkah selanjutnya.